

Rembang – Pihak Kejaksaan Negeri Rembang memberikan sejumlah tanda pengelolaan dana desa terindikasi tidak beres.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Riyadi Bayu Kristiyanto membeberkan tanda-tanda tersebut, diantaranya seperti bendahara desa sebagai pajangan saja atau hanya difungsikan saat pengambilan uang ke bank. Sedangkan uang justru disimpan dan dikuasai kepala desa.
“Meski tidak pasti menyimpang lho ya, tapi ini tanda-tanda gelagat tidak baik, “ ujarnya.
Indikator lain, lembaga desa diduduki keluarga kepala desa. Selanjutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mati suri alias tidak berjalan sesuai tugas pokok fungsinya.
“Ibaratnya BPD memakan gaji buta, ya sudah. Amati pula tiap pekerjaan proyek, harus ada papan. Lha kalau nggak ada papan, nah itu yang harus bapak ibu monitor, “ ungkap Riyadi.
Riyadi bahkan blak-blakan membagikan nomor HP nya, 081 642 30472 kepada masyarakat. Ia mempersilahkan apabila mendapati masalah hukum atau pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Rembang, untuk langsung diinformasikan ke nomornya tersebut.
“Jika bapak ibu berkenan, bisa catat nomor saya. Silahkan hubungi nomor itu, nomor saya siap 24 jam, jika ada masalah hukum atau aparat kami yang kurang berkenan di hati, tolong kabari, “ tandasnya.
Menurutnya, laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan tugas pokok fungsi Kejaksaan Negeri Rembang, akan bermanfaat untuk perbaikan institusinya ke depan, sekaligus umumnya bagi Kabupaten Rembang. (Musyafa Musa).