Truk-Truk Besar Sering Lewat Ruas Jalan Sedan, Diminta Ada Tindakan Tegas
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengecek infrastruktur jalan, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Sugiharto.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengecek infrastruktur jalan, bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang, Sugiharto.

Sedan – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyoroti truk-truk besar yang melintas di ruas jalan wilayah Kecamatan Sedan. Kondisi tersebut mengakibatkan jalan cepat rusak, karena tidak sesuai dengan beban muatan.

Hafidz menyampaikan hal itu ketika berlangsung Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan di Pendopo Kecamatan Sedan, hari Senin (17 Februari 2020). Hafidz menganggap rusaknya jalan bukan karena kualitas yang jelek, tetapi lebih dipicu banyaknya truk bermuatan berat lewat di jalan penghubung antar desa tersebut.

Bupati kemudian meminta masyarakat ikut mengawasi. Begitu pula aparat kepolisian, bisa melarang kendaraan truk jenis tronton melintas atau bahkan menilang pengemudinya.

“Saya lihat tumpukan pasir itu dimuati truk tronton ya jebol jalannya, pak Kapolsek tolong itu dilarang. Jalannya belum memenuhi syarat, ditilang seharusnya. Kalau colt diesel tidak apa apa, kalau truk tronton jangan. Nanti kalau sudah saya perbaiki dan kuat silahkan, apalagi kondisinya juga masih sempit,” kata Bupati.

Hafidz menambahkan Pemkab Rembang tahun ini akan memperbaiki jalan penghubung antara Desa Karas sampai Desa Sidorejo Kecamatan Sedan, senilai Rp. 2,5 Miliar. Sedangkan untuk jalan Desa Sidorejo hingga Desa Lodan karena kondisinya sempit akan dilebarkan dengan anggaran bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 7,2 Miliar. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.