Rembang – Mantan anggota DPRD Rembang, berinisial HK (36 tahun), warga Tawangsari, Kelurahan Leteh, Rembang mempunyai alasan kenapa harus mengkonsumsi sabu-sabu.
Saat ditanya Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto dalam kegiatan pers release, Kamis siang (13 Februari 2020), HK berdalih menghisap sabu-sabu, supaya kuat begadang.
“Biar kuat melek pak, “ kata HK singkat.
HK membeli barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Pati. Tapi siapa bandarnya, ia tidak mengetahui. Lebih lanjut anak salah satu pimpinan koperasi tersebut mengaku menyesal terlibat dalam pusaran kasus Narkoba.
“Ambil dari Pati, tapi dari siapa saya nggak tahu. Ya pak, saya menyesal, “ ujarnya lirih sambil menundukkan kepala.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto menjelaskan peredaran sabu-sabu di wilayah Kabupaten Rembang sudah mengkhawatirkan. Ia mengimbau kalangan orang tua meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya. Sekali saja mencoba sabu-sabu, penggunanya rentan ketagihan. Kalau sudah seperti itu, akan sulit melepaskan diri dari belenggu sabu-sabu.
“Terutama adik-adik pelajar, kalangan millenial, mohon lebih waspada. Soalnya generasi muda sekarang, gampang sekali ikut-ikutan, “ tandasnya.
Selain HK, ditunjukkan pula tersangka pelaku lain, DCS (19 tahun) warga Kec. Tayu Kabupaten Pati. HK dan DCS diamankan di sebelah barat Alun-Alun Rembang, tepatnya depan toilet umum.
Tersangka yang dibekuk dari lokasi lain juga ditunjukkan kepada wartawan. Masing-masing pria berinisial RA (23 tahun) warga Kecamatan Batangan Kabupaten Pati. Ia ditangkap dari dalam kamar kost di Kelurahan Magersari Rembang, dengan barang bukti 1 klip plastik berisi sabu-sabu.
Kemudian RJD (26 tahun) warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Jawa Timur dan AAS (28 tahun) warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang. Keduanya merupakan sopir, ditangkap dari area parkir belakang SPBU Kaliuntu, Desa Pasar Banggi Rembang. Barang bukti yang diamankan 4 paket kecil berisi sabu-sabu. Mereka semua berstatus sebagai pengguna, tapi antar TKP berbeda tidak saling terkait. Berdasarkan pengakuan, tiap kali membeli sabu-sabu, tersangka mengeluarkan uang antara Rp 1,3 – 1,5 Juta setiap gram.
Saat ini para tersangka mendekam di tahanan Mapolres Rembang. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Musyafa Musa).