Mantan Anggota DPRD Ditangkap Karena Kasus Sabu-Sabu, Lokasi Penggrebekan Sudah Lama Dipantau
Dua tersangka pelaku diamankan anggota Reserse Narkoba Polres Rembang, beserta barang bukti.
Dua tersangka pelaku diamankan anggota Reserse Narkoba Polres Rembang, beserta barang bukti.

Rembang – Mantan anggota DPRD Rembang sekaligus pernah menjadi manajer PSIR Rembang, berinisial HK (36 tahun) ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Rembang, karena diduga terlibat dalam kasus sabu-sabu.

HK yang selama ini bermukim di Tawangsari, Kelurahan Leteh, Rembang diamankan di sekitar WC umum sebelah barat Alun-Alun Rembang, turut tanah Kelurahan Kutoharjo, Senin dini hari (10/02) sekira pukul 03.30 Wib. Ia tidak sendiri, namun seorang rekannya berinisial DCS (19 tahun) warga sebuah desa di Kecamatan Tayu Kabupaten Pati juga turut diamankan. Lokasi penggrebekan tersebut sebelumnya sudah lama dipantau aparat kepolisian, karena berdasarkan informasi masyarakat diduga kerap untuk transaksi Narkoba.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu-sabu seberat 1,58 Gram, plastik bening berisi sisa narkotika, HP, 1 sedotan yang diruncingkan, sepeda motor Honda Verza, korek api, dan bong alat hisap sabu.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Moch. Edi Sismanto ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka saat ini sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Namun ia belum membeberkan secara rinci, karena kasusnya masih dalam tahap pengembangan.

“Sabar ya mas, masih kita kembangkan di lapangan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut, “ terangnya.

Berdasarkan data di Komisi Pemilihan Umum (KPU), HK tercatat sebagai anggota DPRD Rembang periode 2014 – 2019 dari Partai Gerindra. Ia sempat maju menjadi calon legislatif DPRD Jawa Tengah, melalui partai yang sama pada Pemilu tahun 2019. Namun gagal merebut kursi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan