Gunem – Meski pihak Polres Rembang sudah menetapkan 1 tersangka, yakni kakak kandung korban dalam kasus pembunuhan terhadap Sugiyono (42 tahun) di Desa Suntri, Kecamatan Gunem, namun hingga saat ini masyarakat masih diselimuti penasaran, sebenarnya apa motif dari peristiwa tersebut ?
Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menanggapi pihaknya belum akan membeberkan motif yang melatarbelakangi tersangka berinisial ST (58 tahun) diduga membunuh korban, karena berkaitan erat dengan sistem pembuktian. Jika hal itu disampaikan, ada kemungkinan berkembang ke yang lain. Maka ia meminta masyarakat bersabar.
Untuk proses hukum ST terus berlanjut, bahkan berita acara pemeriksaan tahap I sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Kami lakukan penyelidikan secara mendalam. Kenapa motif belum kita sampaikan, karena ini berkaitan dengan sistem pembuktian. Memungkinkan berkembang pada yang lain, jadi sabar ya mas. Sesuai janji pak Kapolres, bulan Januari 2020 akan disampaikan, “ tuturnya.
Di samping pembunuhan korban Sugiyono yang mayatnya ditemukan di lahan tembakau 06 September 2019 lalu, pada tahun 2019, kasus pembakaran warga di Desa Sumberejo – Rembang yang mengakibatkan 1 korban tewas dan 1 luka bakar cukup parah, juga menyedot perhatian masyarakat.
Menyangkut kasus pembakaran warga, dengan motif tersangka cemburu akibat isterinya diduga diselingkuhi salah satu korban, saat ini BAP sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Apabila tahap I dianggap sudah lengkap, nantinya akan dilanjutkan pelimpahan tahap ke II berupa tersangka dan barang bukti.
“Yang kasus Sumberejo juga sudah pelimpahan tahap I ke jaksa, “ pungkas Kasat Reskrim. (Musyafa Musa).