Selewengkan Dana Desa, Kades Sumber Hari Ini Divonis
Mantan Kades Sumber divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12).
Mantan Kades Sumber divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/12).

Semarang – Mantan kepala desa Sumber Kecamatan Sumber, Sucipto divonis 3 tahun penjara, karena terbukti menyelewengkan keuangan desa.

Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Bakri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, hari Rabu (18 Desember 2019). Bakri didampingi anggota majelis hakim, Edi Sepjengkaria dan Wiji Pramajati.

Selain mendapatkan hukuman penjara 3 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan dan mengembalikan kerugian negara, sebesarRp 578.671.433 subsider 8 bulan penjara. Artinya, jika yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan kerugian negara, maka harus mengganti dengan kurungan badan selama 8 bulan.

Mendengar keputusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir, karena vonis majelis hakim lebih ringan. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara, denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara dan membayar kerugian negara Rp 578 Juta subsider 2 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika Sucipto memalsukan tanda tangan Camat Sumber, Hamdani untuk melakukan pencairan dana. Sucipto mencairkan dana dua kali, masing-masing pada tanggal 17 November 2017 sebesar Rp 40 Juta dan 24 November 2017 senilai Rp 282 Juta.

Padahal, anggaran tersebut mestinya diperuntukkan kegiatan operasional Pemerintah Desa Sumber, pengaspalan jalan, rehab gedung PKK, pembangunan WC, PAUD serta pembuatan drainase. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan