Rembang – Polres Rembang, Kamis pagi (19 Desember 2019) memusnahkan 1.757 botol minuman keras di halaman sebelah timur gedung Balai Kartini Rembang. Pemusnahan diadakan setelah apel gelar pasukan untuk pengamanan Natal dan tahun baru 2020 di halaman Kantor Bupati Rembang.
Wakil Kepala Polres Rembang, Kompol Tamlikan menjelaskan Miras sebanyak itu merupakan hasil razia dari Satuan Reserse Narkoba Polres dan jajaran Polsek 14 kecamatan.
“Operasi ini sebagai upaya cipta kondisi menjelang Natal dan tahun baru 2020, biar aman. Jadi Polres bersama Polsek gerak ke bawah, merazia minuman keras, “ ujarnya.
Kompol Tamlikan menambahkan tidak ada penjual Miras yang diproses secara hukum. Tapi sebatas didata dan dibina, supaya mereka tidak lagi menjual Miras. Jika mengacu ketentuan Perda, Miras berkadar alkohol diatas 5 % dilarang, sedangkan 5 % kebawah seperti bir masih boleh beredar.
“Kenapa tadi yang dimusnahkan nggak ada bir, karena kandungan alkoholnya di bawah 5 %. Bir tidak termasuk yang disita sebagai barang bukti, “ terang Wakapolres.
Disinggung harga Miras yang dimusnahkan, berdasarkan hasil pendataan dari penjual, ada yang hanya Rp 50 ribu, tapi ada pula yang harganya menembus Rp 1 Juta per botol.
Pemusnahan Miras kali ini menggunakan alat berat. Tampak hadir pula Bupati dan segenap forum komunikasi pimpinan daerah, kemudian tokoh agama. Mereka secara simbolis ikut memecahkan botol Miras. Dalam waktu singkat, aroma Miras menyeruak di sekitar Balai Kartini. Untuk menetralisir, selanjutnya dibersihkan dan disemprot air oleh petugas pemadam kebakaran. (Musyafa Musa).