Yang Mau Daftar CPNS, Yukk Cermati Ketentuan Nilai Ambang Batas
Posko pengaduan penerimaan CPNS sudah dibuka di kantor BKD Rembang. (Foto atas) Potret pegawai negeri saat upacara bersama Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
Posko pengaduan penerimaan CPNS sudah dibuka di kantor BKD Rembang. (Foto atas) Potret pegawai negeri saat upacara bersama Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

Rembang – Tahun lalu lowongan pegawai negeri untuk formasi dokter spesialis banyak yang kosong, karena usia dibatasi maksimal 35 tahun. Namun tahun ini diharapkan jumlah pelamar meningkat, karena ada perubahan batas usia, yakni maksimal menjadi 40 tahun. Tahun ini, Kabupaten Rembang sedikitnya membuka lowongan 19 dokter spesialis.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin menuturkan perubahan tersebut, setelah pemerintah pusat banyak mendapatkan masukan dari berbagai daerah, bahwa batas usia 35 tahun dianggap terlalu rendah untuk seorang dokter spesialis. Akibatnya, formasi yang tersedia tak terisi.

“Dulu maksimal 35 tahun, sekarang diubah menjadi maksimal 40 tahun. Dokter spesialis nggak terisi. Hasil seleksi tahun lalu, kalau dokter umumnya terisi semua, bahkan sudah pra jabatan. Tinggal menunggu SK PNS, ” kata Suparmin.

Penerimaan CPNS tahun ini agak berbeda, karena tahapannya terdapat masa sanggah antara tanggal 17-19 Desember 2019, dilanjutkan pengumuman hasil sanggah 26 Desember 2019. Hal itu untuk mengantisipasi kalau ada yang belum masuk sistem server, padahal sudah mendaftarkan diri. Ia juga mempersilahkan masyarakat yang belum paham dan ingin mengetahui lebih detail penerimaan CPNS, bisa datang ke kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang.

“Di kantor kami sudah ada help desk yang akan melayani dengan baik. Tapi kalau urusan server pendaftaran, semua pusat. Kalau ada gangguan, padahal merasa sudah daftar ke sistem, sekarang diberikan waktu masa sanggah, “ imbuhnya.

Sementara itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 24 tahun 2019 tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan calon pegawai negeri sipil tahun 2019 sudah diterbitkan.

Untuk nilai ambang batas tes karakteristik pribadi (TKP) 126, tes intelegensia umum (TIU) 80 dan tes wawasan kebangsaan (TKW) 65. Tapi ketentuan itu dikecualikan bagi CPNS formasi khusus, seperti lulusan predikat cum laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua & Papua Barat, serta diaspora atau warga Indonesia yang berada di luar negeri. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan