Sluke – Bakal calon kepala desa Blimbing, Kecamatan Sluke, Siti Khomsah masih terus melawan, setelah dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat mencalonkan diri. Melalui kuasa hukumnya, Darmawan Budiharto melayangkan surat keberatan kepada dua pihak, sebelum melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Darmawan Budiharto menjelaskan surat keberatan tersebut merupakan tahapan penting, sebelum melangkah ke PTUN. Menurutnya, mengacu Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada waktu 21 hari untuk melayangkan surat keberatan, semenjak keputusan diterbitkan. Keberatan dilayangkan kepada Ketua Panitia Pilkades Blimbing Kecamatan Sluke dan Ketua Panitia Pengawas Pilkades Kecamatan Sluke.
“Kala itu keputusan berita acara penelitian berkas persyaratan bakal calon Kades tanggal 04 Oktober 2019. Jadi kami masih punya waktu menyampaikan keberatan. Surat keberatan pertama untuk panitia Pilkades Blimbing kita kirim tanggal 21 Oktober, sedangkan untuk panitia pengawas Pilkades tingkat Kecamatan Sluke tanggal 22 Oktober 2019, “ ujarnya.
Darmawan mendesak panitia Pilkades Blimbing membatalkan atau mencabut berita acara penelitian berkas persyaratan bakal calon kepala desa Blimbing tertanggal 02 Oktober 2019. Ia mempermasalahkan kenapa yang menandatangani berita acara itu tidak Ketua Panitia Pilkades Blimbing. Kejanggalan lain, justru ditandatangani oleh Sekretaris Kecamatan Sluke selaku ketua Panitia Pengawas. Padahal menurut Peraturan Bupati tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, Ketua Panitia Pengawas Pilkades tingkat kecamatan dipecang Camat.
“Kami keberatan terhadap berita acara penelitian berkas persyaratan bakal calon Kades. Harusnya itu kan kewenangan penuh panitia Pilkades, bukan panitia pengawas Pilkades kecamatan, “ imbuhnya.
Camat Sluke, Haryadi maupun Ketua Panitia Pilkades Blimbing, Mokhamad Toha belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui telefon, terdengar nada sambung, namun tidak diangkat.
Hanya saja berdasarkan surat balasan yang disampaikan kepada kuasa hukum Siti Khomsah, pihak panitia Pilkades Blimbing menyampaikan sudah meneliti berkas semua calon. Karena kala itu muncul keragu-raguan terhadap ijazah bakal calon Siti Khomsah, akhirnya panitia Pilkades Blimbing meminta bantuan panitia pengawas Pilkades Kecamatan Sluke, guna meneliti berkas Siti Khomsah. Terkait kesalahan tulis atau kekurangan tulis yang ada pada keputusan panitia Pilkades Blimbing telah dibetulkan.
Sementara itu pihak panitia pengawas Pilkades Kecamatan Sluke menanggapi bahwa panitia pengawas berhak membatalkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan panitia Pilkades, apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Setelah dicek, ijazah Madrasah Diniyah Ta’miliyah milik Siti Khomsah dinyatakan tidak setara SMP, sebagai syarat pendidikan minimal calon kepala desa.
Menyangkut susunan panitia pengawas Pilkades Kecamatan Sluke, merujuk keputusan Sekda tentang panitia pengawas pemilihan kepala desa. Karena pelaksanaan tahapan Pilkades dianggap sudah sesuai Peraturan Bupati, maka keberatan kuasa hukum Siti Khomsah tidak dikabulkan.
Begitu menerima tanggapan tersebut, kuasa hukum Siti Khomsah berencana mengajukan banding administrasi. Lantaran masih kecewa terhadap keputusan panitia Pilkades Blimbing, nantinya banding administrasi dengan obyek panitia Pilkades diajukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Blimbing, sedangkan untuk banding administrasi panitia pengawas Pilkades Kecamatan Sluke ditujukan kepada pimpinan yang bersangkutan, dalam hal ini Bupati.
Setelah banding administrasi dikirim, barulah kuasa hukum Siti Khomsah menempuh gugatan ke PTUN.
“Kami nggak langsung menggugat ke PTUN. Tapi proses seperti ini mesti ditempuh dulu, “ pungkas Darmawan Budiharto. (Musyafa Musa).