Total 3 Gram Diamankan, Petani Ikut Terciduk
Kapolres Rembang didampingi Kasat Reserse Narkoba menunjukkan barang bukti. (Foto atas) 5 orang tersangka kasus Narkoba yang diamankan.
Kapolres Rembang didampingi Kasat Reserse Narkoba menunjukkan barang bukti. (Foto atas) 5 orang tersangka kasus Narkoba yang diamankan.

Rembang – Polres Rembang menemukan modus baru peredaran sabu-sabu. Diduga kuat modus tersebut untuk menyulitkan pantauan aparat kepolisian, sehingga pelaku tidak mudah terdeteksi.

Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa menyampaikan hal itu, saat jumpa pers gelar kasus penyalahgunaan Narkoba di Mapolres Rembang, Senin pagi (26 Agustus 2019). Kapolres menyampaikan hasil pasca operasi Anti Narkotika Dan Obat Terlarang (Antik) yang berakhir tanggal 20 Agustus 2019.

Ia memperinci modus, antara pembeli dengan penjual tidak bertemu langsung dalam melakukan transaksi. Namun begitu pembeli mengirimkan uang melalui transfer bank, penjual akan meletakkan Narkoba di suatu lokasi, dengan ciri-ciri tertentu. Barulah kemudian pembeli datang mengambil barang haram tersebut.

Menurutnya, cara semacam itu menjadi kendala bagi aparat kepolisian untuk menelusuri kelompok pelaku yang memasok Narkoba.

“Jaringan Narkoba sangat tertutup dan pakai sistem terputus. Antara pengedar dan pembeli tidak saling mengetahui orangnya. Tahunya paling lewat telefon. Ambil barang, nggak ketemu di kafe. Tapi ditaruh di tempat secara acak, “ bebernya.

Kapolres mengingatkan siapa saja yang terkena kasus Narkoba, ancaman pasalnya cukup berat. Hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, sedangkan dendanya minimal Rp 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar.

Selama jumpa pers tersebut ditunjukkan 5 orang tersangka pelaku. Masing-masing berinisial MZ (23 tahun) warga Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara, AH (46 tahun) warga Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang, HS (35 tahun) warga Kecamatan Gebog Kabupaten Kudus, KH (37 tahun) dan BNH (26 tahun) warga Kecamatan Sedan Kabupaten Rembang. Dari tangan tersangka pelaku, total diamankan barang bukti 3 gram sabu-sabu.

Seorang tersangka, AH, warga sebuah desa di Kecamatan Sedan – Rembang mengaku sehari-hari berprofesi sebagai petani. Ia berdalih mengkonsumsi sabu-sabu, lantaran ikut-ikutan, supaya lebih kuat “melek” saat begadang.

“Saya makai sudah tiga kali pak. Teman untuk lek-lekan kalau malam, “ kata AH menjawab singkat saat diinterogasi polisi.

Pengakuan AH, seorang petani dari Kecamatan Sedan, Rembang ini dianggap ironis oleh aparat kepolisian. Mengingat harga sabu-sabu sangatlah mahal. Setiap gram dibanderol antara Rp 1.400.000 – 1.600.000. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan