Rembang – Kepala Desa Sumber, Kecamatan Sumber yang sudah diberhentikan, berinisial SC akhirnya ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, karena dugaan penggelapan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 578,6 Juta.
Penahanan ini dilakukan, setelah aparat Polres Rembang melimpahkan tahap kedua, berupa barang bukti maupun tersangka pelaku, kepada pihak Kejaksaan Negeri Rembang, Selasa (20 Agustus 2019) sekira pukul 10.00 Wib. Selama kasus tersebut disidik Polres Rembang, SC belum pernah ditahan, karena alasan yang bersangkutan kooperatif.
Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kasat Reskrim, AKP Bambang Sugito membenarkan pelimpahan tersangka pelaku kepada Kejaksaan Negeri.
“Setelah pelimpahan tahap kedua ini, semua kewenangan berada di tangan jaksa, “ kata Kasat Reskrim.
Sebelumnya, SC disangka melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 lalu. Caranya dengan mencairkan dana dari rekening kas desa di Bank Jateng, pada tanggal 17 November dan 24 November 2017. Masing-masing sebesar Rp 40,5 Jutaan dan Rp 282,9 Jutaan.
Kala itu dana bisa cair, karena SC memalsukan tanda tangan Pelaksana Tugas Camat Sumber, Hamdani dan stempel Kecamatan Sumber dalam surat permintaan pembayaran (SPP). Selain mencairkan sendiri, tersangka juga menerima uang hasil pencairan dana rekening kas desa dari bendahara desa. Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan SC, padahal mestinya dipakai untuk melaksanakan operasional pemerintahan dan kegiatan pembangunan Desa Sumber. (Musyafa Musa).