Rembang – Seorang tersangka pelaku jambret yang meresahkan kaum wanita di Kabupaten Rembang, akhirnya berujung di dalam sel tahanan Mapolres Rembang.
Tersangka pelaku berinisial ST (39 tahun), warga Desa Suntri, Kecamatan Gunem. Ia semula menjambret HP milik seorang perempuan berusia 14 tahun di Jl. HOS Cokroaminoto, Rembang pada Sabtu malam, tanggal 27 Juli lalu, saat bersamaan Hari Jadi Rembang.
Kala itu korban membawa HP di tangan kanan sambil naik sepeda motor, dari arah barat ke timur. Tiba-tiba dari arah belakang tersangka pelaku memepet kendaraan korban. Tak berselang lama, tersangka merampas HP Vivo milik korban.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menjelaskan setelah melalui penyelidikan lebih dari dua Minggu, pihaknya bisa menyimpulkan keterlibatan tersangka pelaku. Polisi mengamankan barang bukti HP Vivo hasil kejahatan dan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai tersangka.
“Pada awalnya tersangka mengaku baru pertama kali beraksi. Namun kita tidak percaya begitu saja, “ kata Bambang.
AKP Bambang Sugito menambahkan berdasarkan pemetaan waktu rawan tindak kejahatan, kasus jambret kebanyakan terjadi pada rentang pukul lima sore sampai dengan tujuh malam. Maka ia mengimbau masyarakat, terutama kaum wanita untuk lebih waspada. Kalau merasa dibuntuti orang mencurigakan, sebaiknya menghentikan kendaraan dan sebisa mungkin mendekat dengan rumah warga atau keramaian masyarakat.
“Hasil maping kami, jam-jam itu rawan jambret. Nah, kita ingatkan kalau ibu-ibu bepergian jangan sendirian, tapi ngajak temen. Kalau pun terpaksa sendiri, hati-hati, jangan gunakan perhiasan berlebih dan main HP, yang bisa memancing pelaku, “ imbuhnya.
Setelah tertangkap, tersangka ST dikorek keterangannya. Ia kemudian mengakui pernah beraksi di 3 TKP lain. Masing-masing TKP Tasikagung mendapatkan HP Samsung J4, TKP sekitar Perumahan Tireman menggasak HP Xiaomi dan Taman Kota Mondoteko menggondol HP Huawei. (Musyafa Musa).