Hukuman Napi Dikurangi, Waktunya Beragam
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerahkan keputusan remisi kepada Napi Rutan Rembang.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerahkan keputusan remisi kepada Napi Rutan Rembang.

Rembang – 72 orang narapidana di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pengurangan hukuman berkisar antara 1 sampai dengan 5 bulan. Pemberian remisi tersebut dilakukan pada saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan, di Alun-Alun Rembang, hari Sabtu (17/8).

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk kepedulian negara kepada Napi.

“Remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapat remisi. Jadi ini bagian dari hari yang bersejarah sehingga narapidanapun diberi kehormatan oleh negara berbentuk remisi, ” ungkapnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Rembang, Sri Nurwiyani menjelaskan total penghuni Rutan saat ini sebanyak 130 orang Napi, sedangkan yang menerima remisi 72 orang.

“Jumlah napi yang mendapatkan remisi 72 orang, dengan rincian 48 orang mendapat remisi bertahun-tahun. Yang baru pertama ini 24 orang. Jadi jumlahnya 72 orang dari 130 orang napi, ” Terang Sri.

Sri menambahkan setelah mendapatkan remisi, ada 4 orang Napi yang langsung menghirup udara bebas. Mereka sebelumnya terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.