Rembang – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menangkap seorang pria yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu. Pria tamatan MTS tersebut, berinisial HS (35 tahun), warga sebuah Desa di Kabupaten Kudus.
Ia dibekuk polisi di pinggir jalur Pantura Semarang – Surabaya, tepatnya depan Kantor Cabang BRI Rembang, turut tanah Kelurahan Kutoharjo, Rembang, Kamis (15 Agustus 2019) sekira pukul 01.45 Wib.
Menurut informasi yang dikumpulkan Reporter R2B, semula polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait penyalahgunaan Narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka. Dari tangan yang bersangkutan, polisi mengamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 1,16 Gram. Sabu-sabu dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Setelah tertangkap, polisi membawa tersangka ke Mapolres Rembang, untuk menjalani pemeriksaan. Hingga Kamis sore, aparat kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. (Musyafa Musa).