Kragan – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan saat berada di sebuah mini market, pinggir jalur Pantura Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Minggu malam (14/07) sekira pukul 23.00 Wib.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KH (25 tahun) dan BNH (26 tahun), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang, Iptu Edi Sismanto menuturkan pihaknya semula menerima aduan masyarakat, terkait dugaan penyalahgunaan Narkoba di kawasan Pantura timur. Anggotanya kemudian menggelar penyelidikan, hingga akhirnya bisa mengamankan KH dan BNH.
“Kita terima informasi dari warga, habis itu kita pantau. Saat kami curigai dua pria ini, anggota menyergap dan menggeledah keduanya. KH dan BNH masih kita periksa intensif di Mapolres Rembang. Asal usul sabu-sabu, masih dalam pengembangan, “ ungkap Edi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu dibungkus grenjeng rokok dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Barang bukti tersebut berada di dalam saku sebelah kanan celana BNH. Muncul dugaan tersangka akan melakukan pesta sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain, berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 buah HP dan 1 lembar struk bukti transfer pembelian sabu-sabu. (Musyafa Musa).