Oknum Suporter Bonek Nyolong Motor, Polisi Ungkap Alamat Tersangka
Tersangka pelaku diamankan aparat Polres Rembang. (Foto atas) Barang bukti motor yang dicuri.
Tersangka pelaku diamankan aparat Polres Rembang. (Foto atas) Barang bukti motor yang dicuri.

Rembang – Seorang oknum suporter mengenakan kaos Bondo Nekat (Bonek), pendukung Persebaya Surabaya ditahan Polres Rembang, karena diduga mencuri sepeda motor milik warga Dusun Jambangan, Desa Padaran, Rembang, Jum’at (12 Juli 2019) sekira pukul 11.30 Wib.

Tersangka berinisial RS (18 tahun), warga Kelurahan Jagir, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Ia tertangkap basah menggondol sepeda motor jenis Suzuki Satria berwarna putih, dengan nomor polisi K 4157 NH, milik Handoyo (24 tahun), warga RT 04 RW 03 Desa Padaran, Rembang.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Bambang Sugito mengatakan berdasarkan hasil olah TKP, korban waktu itu baru saja selesai mencuci sepeda motor, kemudian memarkirkan kendaraannya di teras rumah.

Saat masuk ke dalam rumah, Handoyo tiba-tiba mendengar suara gaduh. Ia kemudian keluar, ternyata mendapati tetangganya, Romli (36 tahun) berkelahi dengan seorang laki-laki tidak dikenal, sudah dalam posisi membawa sepeda motor miliknya.

Romli yang memergoki peristiwa pencurian tersebut, berusaha mencegah tersangka, jangan sampai kabur. Tersangka RS akhirnya berhasil ditangkap. Yang bersangkutan sempat menjadi sasaran amuk warga, setelah itu baru diserahkan kepada aparat kepolisian.

“Tersangka pelaku terhitung masih anak-anak, jadi yang melakukan penyidikan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim. Ia berada di Rembang, karena melintas akan nonton sepak bola ke Sleman. Tapi polisi sejak Jum’at pagi sudah lakukan penyisiran jalur Pantura, “ kata Bambang.

AKP Bambang Sugito menambahkan dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor curian, jaket switer hitam dan kaos hijau bertuliskan Bonek Probolinggo Timur.

“Kasusnya masuk ke ranah penyidikan, tersangka sudah kami tahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “ pungkas Kasat Reskrim. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan