Rembang – Bulan suci Ramadhan, rutinitas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kabupaten Rembang, berubah. Masa jam kerja pun menjadi berkurang, untuk memberikan kelonggaran waktu bagi ASN beragama Islam menyiapkan menu berbuka puasa pada sore hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Suparmin menjelaskan ketika hari biasa, antara Senin – Kamis, pegawai masuk dari pukul 07.30 sampai dengan 16.00 Wib. Tetapi begitu bulan suci Ramadhan, pegawai masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 15.00 Wib. Sedangkan hari Jum’at, dari pukul 07.30 sampai 11.00 Wib. Hal itu berdasarkan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
“Sudah ada arahan dari pemerintah pusat. Jadi selama puasa ini jam kerja ASN berkurang. Bedanya ya itu, kalau semula pulang jam empat sore, sekarang pulangnya jam tiga sore. Beda 1 jam, “ terangnya.
Suparmin menganggap tidak ada dampak yang berarti, atas perubahan jam kerja. Apel pagi masih tetap dilaksanakan, meski mayoritas pegawai berpuasa. Ia menilai pelayanan berjalan seperti biasa. Khusus rumah sakit yang mengatur jadwal shif, ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku.
“Jadi ada pengecualian kalau rumah sakit. Diserahkan pada OPD (organisasi perangkat daerah) yang bersangkutan, “ imbuhnya.
Yang tampak mencolok, kalau tidak Ramadhan, biasanya berlangsung kegiatan olahraga tiap Jum’at pagi. Tapi saat puasa tiba, menurut Suparmin tidak ada larangan pegawai olahraga. (Musyafa Musa).