Rembang – Warga menanyakan bagaimana ketika hari Pemilu 17 April 2019, mencoblos di daerah lain.
Mitha, seorang warga di Sulang mencontohkan jika dirinya pada tanggal 17 April pergi ke Kalimantan, apakah masih bisa mencoblos surat suara DPRD Kabupaten Rembang dan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
“Saya mau nyoblos di Kalimantan, terus bisa nggak nyoblos surat suara DPRD Kabupaten sama Provinsi Jawa Tengah, “ Kata Mitha.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menanggapi semula untuk pindah memilih ditutup tanggal 17 Maret 2019 lalu. Namun belakangan ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang peluang pindah memilih, setidaknya bisa diurus 7 hari sebelum pencoblosan atau tepatnya paling lambat tanggal 10 April 2019. Tapi hanya diperuntukkan bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana, warga berstatus tahanan/Napi dan pada tanggal 17 April posisinya tugas kerja.
Bagi yang ingin pindah memilih, formulir A 5 bisa diurus di Sekretariat KPU Kabupaten Rembang.
“Harus memenuhi 4 klasifikasi itu. Kalau nggak, ya nggak bisa pindah memilih. Yang kerja, ya harus jelas ada surat keterangan dari kantor. Jadi kami mengimbau kalau memang nggak ada kepentingan mendesak, ya tetap nyoblos di tempat domisili masing-masing, “ kata Iqbal.
Iqbal menambahkan kriteria pindah memilih terbagi dalam 7 macam, memperhitungkan daerah yang dituju. Jika pindah antar kecamatan masih dalam lingkup satu kabupaten dan daerah pemilihan yang sama, pemilih tetap bisa nyoblos 5 surat suara. Mulai Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.
Tapi jika sudah beda pulau di luar provinsi Jawa Tengah, pemilih yang pindah hanya berhak mencoblos surat suara Pemilu Presiden. Sejak tanggal 20 Maret sampai dengan hari Selasa (09/04/2019), warga Kabupaten Rembang yang sudah mengurus pindah memilih sebanyak 51 orang. (Musyafa Musa).