Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz berjanji akan secepatnya melaksanakan ketentuan penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa setara dengan gaji pokok pegawai negeri golongan IIA.
Hafidz menyampaikan masalah tersebut ketika menghadiri silaturahmi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Rembang di Gedung Haji, Sabtu (30/03/2019).
Hafidz membeberkan pemerintah pusat sudah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP 43 tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Desa. Disebutkan bahwa gaji kepala desa dan perangkat desa diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, Bupati baru bisa menjalankan kalau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah siap. Ia meminta semua pihak bersabar, karena membutuhkan proses. Meski demikian Bupati setuju jika dapat direalisasi secepatnya.
“Ibaratnya orang melahirkan saja tunggu 9 bulan dulu, nggak bisa langsung kan. Jangan sampai muncul pemikiran PP sudah dikeluarkan, kok gak ndang metu-metu. Pokoke angger duwit, ora wong cilik ora wong tuwo ya ok. Bedanya kalau bocah gak pakai aturan, wong tuwo nganggo aturan. Karena kita orang tua ya harus pakai aturan, “ terangnya disambut tepuk tangan Kades dan perangkat.
Hafidz menegaskan silaturahmi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Rembang sama sekali tidak ada muatan politik. Kalau muncul isyu ditunggangi kekuatan politik tertentu, menurutnya tidak benar.
“Katanya ada kepentingan partai, nggak ada. Yang ada adalah bapak kepala desa dengan perangkat desa satu tujuan. Hanya itu saja, “ tandas Hafidz.
Berdasarkan PP No 11 tahun 2019, besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.462.640 setara 120 % dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIA, besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110 % dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIA, sedangkan besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200, setara 100 % dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan IIA. Jika Alokasi Dana Desa (ADD) tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap tersebut, maka bisa dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa, selain dana desa. (Musyafa Musa).