Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengingatkan kepada penerima hibah agar berhati-hati dalam menggunakan dana hibah. Pasalnya semua penggunaan dana akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi di lantai IV Gedung Sekretraiat Daerah Rembang, Rabu (13 Maret 2019).
Bupati juga mengimbau agar tidak ada pemindahan proposal yang sudah diajukan ke pemerintah. Karena dana hibah yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan proposal pengajuan, hal tersebut juga terkait dengan pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
“Tugas BPK memang tidak ada yang ditinggal dari mengoreksi satu per satu. Ketika kita sajikan laporan maka itu akan diteliti satu per satu mulai dari proposal sampai SPJ nya. Jadi ini kita wanti-wanti jangan sampai tujuan kita baik, karena ada kesalahan administrasi dampaknya kurang baik,” himbau Bupati.
Sementara itu, Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Abdullah Zawawi meminta penerima dana hibah menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Selain itu, pembuatan SPJ juga harus selesai sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Kalau nanti BPK selesai melakukan pemeriksaan dan SPJ belum bisa dipertanggungjawabkan, panjenengan harus mengembalikan ke kas daerah,” tandasnya.
Di Kabupaten Rembang, tahun ini sebanyak 246 lembaga akan menerima dana hibah. Total anggaran dana hibah yang digelontorkan kepada seluruh lembaga sebesar Rp. 14 miliar lebih. Nominal tersebut menurun drastis jika dibandingkan tahun 2018, yang menembus Rp. 20 miliar lebih. (Musyafa Musa).