Rembang – Kenapa warga Desa Padaran, Kecamatan Rembang Kota salah paham, terkait pembuatan sertifikat dikenakan biaya antara Rp 1,5 – 2 Juta. Salah satu pemicunya diduga karena warga Desa Padaran yang ikut program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (Larasita), pernah diajak menghadiri sebuah forum pertemuan di Solo, beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan tersebut ada sejumlah pejabat penting dari Jakarta, termasuk Menteri Agraria Dan Tata Ruang. Di tengah – tengah acara, ada perwakilan warga yang diminta naik ke atas panggung. Ternyata kebetulan warga itu ikut pembuatan sertifikat program Prona, dikenakan tarif antara Rp 400 – 600 ribu. Warga itupun kena marah sang pejabat, kenapa masih saja membayar tinggi.
Kalim, seorang warga Desa Padaran, Rembang mengeluhkan seharusnya warga yang ikut Larasita jangan dicampur aduk dengan warga peserta Prona. Menurutnya akan mengakibatkan kesalahpahaman.
“Saya nggak masalah ada swadaya masyarakat. Tapi ketika pergi di Solo, kok dicampur aduk antara Prona dan Larasita. Untung yang naik panggung nggak yang peserta Larasita, pejabatnya bisa lebih kaget. Lha wong yang Prona kena 400 – 600 ribu saja kena marah. Mbok ya jangan dicampur aduk, “ beber Kalim.
Kecurigaan warga semakin bertambah, lantaran ada warga Desa Padaran, Rembang, Diyono ingin bertanya dalam forum itu, justru dilarang oleh pegawai BPN Rembang yang turut mendampingi. Diyono mengaku heran dengan sikap tersebut.
“Kenapa waktu itu saya mau tanya kok nggak boleh, katanya kasihan sama pak Lurah. Masalahnya kenapa kok nggak boleh, “ keluh Diyono.
Kepala Desa Padaran, Rembang, Miftahul Huda membenarkan masa pendaftaran peserta Larasita mepet, sehingga pihaknya harus mengejar waktu. Pemerintah desa mempersilahkan siapa yang bersedia ikut, sama sekali tidak ada unsur paksaan. Termasuk dalam menentukan nominal Rp 1,5 Juta untuk operasional rapat, pengukuran, maupun pemberkasan. Sempat pula ia ingin menghentikan program tersebut, karena muncul suara minir. Namun akhirnya tetap dilanjutkan, karena warga menghendaki ingin segera mengantongi sertifikat.
“Kalau ada lembaga desa yang mengaku tidak diajak musyawarah, suruh maju sini. Warga seluruh peserta Larasita memang nggak kami kumpulkan, karena waktu itu kami belum tahu siapa yang mendaftar. Dalam rapat, ongkos Rp 1,5 Juta saya tawarkan setuju nggak, kalau nggak setuju juga nggak apa – apa. Sempat mau saya hentikan Larasita di desa Padaran, tapi ada yang bilang jangan pak, “ beber Huda.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Atikah menanggapi pertanyaan Kalim dan Diyono. Soal kenapa pemohon sertifikat dicampur, lantaran program pemerintah cukup banyak. Sedangkan keluhan Diyono dilarang bertanya, Atiqah tidak secara spesifik memperinci. Namun ia mengisyaratkan pertanyaan Diyono bisa dijawab oleh pegawai BPN Rembang, tanpa harus ditanyakan langsung kepada pejabat pusat. (Musyafa Musa).