Keresahan Warga Soal Tarif Pembuatan Sertifikat, Begini Jawaban Pihak BPN
Balai Desa Padaran, Rembang dipenuhi warga. (Gambar atas) Pegawai BPN Rembang, Atikah menjelaskan duduk permasalahan pembuatan sertifikat di hadapan warga Desa Padaran, Kamis pagi (07/02).
Balai Desa Padaran, Rembang dipenuhi warga. (Gambar atas) Pegawai BPN Rembang, Atikah menjelaskan duduk permasalahan pembuatan sertifikat di hadapan warga Desa Padaran, Kamis pagi (07/02).

Rembang – Ratusan warga Desa Padaran, Kecamatan Rembang Kota, hari Kamis (07 Februari 2019) memadati kantor balai desa setempat. Warga ingin meminta kejelasan seputar biaya pembuatan sertifikat yang dikenakan tarif antara Rp 1,5 – 2 Juta per orang.

Pengurusan sertifikat ini sejatinya sudah tahun 2016 lalu, kemudian sertifikat diserahterimakan secara bertahap tahun 2017. Namun karena terpengaruh isyu, warga belakangan resah dan merasa nilai besaran biaya tersebut dianggap terlalu tinggi. Barulah sekarang meledak masalah ini.

Wati, salah satu warga Desa Padaran, Rembang membandingkan dengan desa – desa lain, pengurusan sertifikat menelan biaya hanya Rp 500 – 700 ribu sudah jadi. Ia ingin memperoleh kejelasan kenapa di kampungnya sampai Rp 1,5 Juta. Kala itu dirinya tidak terlalu banyak bertanya, karena yang penting sertifikatnya beres.

“Yang ingin kita tanyakan kenapa di Desa Padaran kok mahal. Kalau ditanya nggrundel apa nggak, ya nggrundel. Yang namanya warga, kadang ya nggak punya uang, kemudian cari hutangan kesana kemari. Apalagi waktu itu bayarnya nggak bisa dicicil, langsung cash, “ beber Wati.

Sejumlah pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang didatangkan dalam pertemuan itu. Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kab. Rembang, Atikah menyatakan pemohon di Desa Padaran sebanyak 197 orang. Ia menegaskan program pembuatan sertifikat di Desa Padaran yang dipermasalahkan, masuk dalam Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (Larasita) massal swadaya. Artinya, sejak pendaftaran, pemberkasan, pengukuran sampai sertifikat jadi, ditanggung oleh pemohon atau warga sendiri. Berbeda dengan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) yang sebagian besar biayanya ditanggung pemerintah.

Terkait dengan besaran Rp 1,5 – 2 Juta yang dibebankan kepada warga, menurutnya sudah menjadi kesepakatan dalam musyawarah desa.

“Iki ben padang jero padang njobo, soalnya yang di Padaran ini masuknya Larasita, bukan Prona. Semua kebutuhan yang nanggung jenengan semua. Apalagi sudah ada Perdes dan Musdesnya. Mestinya panjenengan bersyukur Desa Padaran dipilih untuk program Larasita, bukan malah menyalahkan perangkat desa, “ terangnya.

Atikah menambahkan untuk Larasita yang bersamaan dengan Desa Padaran, kebetulan ada beberapa desa lain. Meliputi Desa Sridadi, Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang Kota, kemudian Desa Warugunung Kecamatan Bulu, serta Desa Sale Kecamatan Sale.

Menurutnya, bisa saja muncul pertanyaan, kenapa desa – desa dibedakan, antara Prona dan Larasita. Atikah beralasan sudah ada surat keputusan (SK) dari satuan atas, sehingga BPN di daerah tinggal melaksanakan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan