Oknum Pegawai Negeri Dibidik Saat Hadiri Kampanye Sandiaga Uno, Apa Kesimpulan Bawaslu?
Kampanye Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno ketika berada di Pasar Rembang, belum lama ini.
Kampanye Calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno ketika berada di Pasar Rembang, belum lama ini.

Rembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menyimpulkan seorang oknum pegawai negeri yang datang dalam kegiatan kampanye tatap muka calon Wakil Presiden, Sandiaga Uno di Pasar Kota Rembang belum bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Pria pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) tersebut diidentifikasi berasal dari salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Rembang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan semula pihaknya memang tidak tahu ada pegawai negeri hadir, saat Sandiaga Uno berkampanye. Namun kebetulan ada seseorang yang membisiki pihak Bawaslu, menyangkut keberadaan pegawai negeri. Tidak hanya sekilas lalu, tetapi yang bersangkutan melihat sejak Sandiaga datang sampai kampanye selesai.

Begitu menerima informasi, Bawaslu sendiri memantau gerak gerik sang oknum pegawai negeri. Dari hasil pencermatan, selama kampanye hanya melihat, termasuk di dalam los pasar. Tidak sampai memakai atribut yang mengarah pasangan Prabowo – Sandi, tidak menggerakkan rekan – rekannya sesama ASN ke pasar, maupun tidak pula membagikan bahan kampanye pasangan Prabowo – Sandi. Atas dasar hal itu, Bawaslu memutuskan belum memenuhi syarat untuk diproses sesuai Undang – Undang Pemilu.

“Sejak awal sampai akhir, dia ini memang kita pantau terus. Hanya saja nggak ada unsur yang memenuhi keterlibatan oknum pegawai negeri tersebut, berpihak terhadap pasangan Prabowo – Sandi. Pembuktiannya sulit. Mungkin ada pertanyaan, dia kan pegawai negeri kenapa pada jam kerja malah berlama – lama ikut nonton kampanye. Persoalan kedisiplinan bukan ranah kami, “ tutur Totok, Kamis (17 Januari 2019).

Totok Suparyanto menambahkan pada pasal 280 ayat 3 UU Pemilu, seorang aparatur sipil negara bisa dijerat pidana, apabila sebagai pelaksana atau tim kampanye. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 Juta. Selain itu, Bawaslu juga berhak memberikan surat rekomendasi apabila pegawai negeri terbukti terlibat kampanye. Surat rekomendasi ditujukan kepada atasan langsung dan Bupati, untuk diberikan tindakan hukuman kedisiplinan.

“Jadi yang memberikan sanksi bukan Bawaslu, kami hanya sebatas melakukan klarifikasi saja atas keterlibatan oknum tersebut. Apabila terbukti dan kami beri rekomendasi, yang menindak dari sisi kedisiplinan adalah Bupati, “ tandasnya.

Kami sempat berbincang sebentar dengan pegawai negeri tersebut, ketika kampanye Sandiaga Uno di Pasar Rembang, Jum’at pagi (11/01) lalu. Ia kala itu datang ke pasar dengan tujuan memantau kampanye Sandiaga Uno, karena dimintai tolong oleh saudaranya yang bekerja di salah satu media nasional di Jakarta. (Musyafa Musa).

News Reporter

1 thought on “Oknum Pegawai Negeri Dibidik Saat Hadiri Kampanye Sandiaga Uno, Apa Kesimpulan Bawaslu?

Tinggalkan Balasan