Rembang – Tahun 2019 ini proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang sedikit ada yang berbeda, dibandingkan tahun – tahun sebelumnya. Mekanisme lelang proyek, bisa menggunakan E-purchasing dan tender cepat, sehingga diharapkan segera mendapatkan pemenang lelang, tanpa harus menunggu waktu berbulan – bulan.
Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Pemkab Rembang, Agus Iwan Haswanto menuturkan sudah ada regulasi baru dalam pengadaan barang dan jasa yang diterbitkan pemerintah, yakni Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018. Pada aturan itu dibolehkan adanya lelang cepat, memungkinkan waktu sekira 1 Minggu sudah bisa memiliki pemenang tender.
Ia mendorong agar dinas/instansi menggunakan sistem ini, sehingga pengadaan barang dan jasa tidak menumpuk mendekati akhir tahun. Sedangkan lelang menjadi pilihan terakhir.
“Kalau pakai e-Katalog proses lebih cepat dan tidak berkejaran dengan waktu menjelang akhir tahun. Lelang cepat ini yang bekerja sistem. Yang evaluasi juga sistem, siapapun bisa nawar berkali – kali, yang menawar terendah bisa langsung menang. Tapi hanya untuk barang jasa yang sudah distandarisasi, “ beber Agus.
Agus Iwan Haswanto menimpali selama tahun 2018 pihaknya menangani 104 paket kegiatan, dengan nilai sekira Rp 200 an Miliar. Tahun ini akan diupayakan menjadi lebih baik, sehingga proses berjalan agak awal. Kendala sering muncul pada pola perencanaan. Maka idealnya mulai bulan Januari atau Februari sudah ada pemilihan konsultan perencanaan.
“Kami akui kendala yakni persiapan perencanaan. Maka dinas/instansi yang melaksanakan proyek pengadaan barang dan jasa, dapat bergerak lebih awal, “ imbuhnya.
Dalam Perpres baru dirinci, bahwa metode pemilihan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan e. Tender.
E-purchasing sebagaimana dimaksud Perpres ini, dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik.
Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), kemudian Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
Adapun Tender Cepat dilaksanakan dalam hal: a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci, dan pelaku usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia, sedangkan mekanisme terakhir berupa Tender artinya dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia sebagaimana dimaksud dalam keadaan tertentu. (Musyafa Musa).