Soal Perlindungan Jiwa, Nelayan Kapal Besar Suarakan Tuntutan
Deretan kapal – kapal besar milik nelayan Kabupaten Rembang.
Deretan kapal – kapal besar milik nelayan Kabupaten Rembang.

Rembang – Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan kecil. Sedangkan nelayan yang bekerja di kapal berbobot 10 gross ton lebih, masih dalam tahap perumusan.

Hal itu dibeberkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Rembang, Suparman saat menanggapi usulan tokoh nelayan Kecamatan Sarang, Nursalim tentang perlindungan jiwa untuk kaum nelayan.

Adapun langkah yang akan ditempuh untuk perlindungan nelayan di atas kapal 10 gross ton ke atas atau kategori bukan nelayan kecil, yang pertama pembiayaan premi asuransi dari pengurangan retribusi nelayan untuk Pemkab Rembang. Semula 2,85 persen menjadi 2,55 persen, sisanya 0,3 persen dialihkan membantu pembayaran premi asuransi nelayan.

Usulan kedua, bantuan premi asuransi nelayan di kapal berukuran besar bisa memakai anggaran daerah APBD. Alternatif ketiga, pembayaran premi dari pemilik kapal, dengan sistem gotong royong. Harapannya, semua Anak Buah Kapal (ABK) di atas 10 Gross Ton bisa tercover asuransi.

“Kami ingatkan sesuai undang-undang nomor 07 tahun 2016 terkait perlindungan nelayan. Disitu diamanatkan, bahwa kapal di atas 10 GT  merupakan kewajiban juragan. Sementara ini juragan kapal yang harus ambil peran, ” ungkapnya.

Suparman mencontohkan kasus kecelakaan kapal di Kalimantan Selatan, mengakibatkan satu orang ABK meninggal dunia. Pemilik kapal saat ini menjalani proses peradilan karena ternyata pemilik kapal tidak mengasuransikan nelayannya.

Sebelumnya, tokoh nelayan di Kecamatan Sarang, Nursalim meminta pemerintah memperhatikan nelayan yang bekerja di kapal berukuran besar, utamanya menyangkut perlindungan jiwa. Pasalnya pemerintah saat ini baru memback up nelayan tradisional atau nelayan kecil.

“Yang sering mendapatkan asuransi perlindungan nelayan baru nelayan tradisional atau nelayan cukrik. Sedangkan nelayan buruh belum, mohon diperhatikan,” kata Nursalim.

Pemerintah selama ini menilai nelayan dengan kapal di atas 10 Gross Ton masuk kategori keluarga mampu, dihitung berdasarkan nilai pendapatan. Hal itu yang melatarbelakangi, kenapa asuransi baru ditujukan untuk nelayan kecil, karena kebanyakan berasal dari keluarga kurang mampu, dengan penghasilan pas – pasan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan