Sarang – Pengurusan Surat Izin Berlayar (SIB) menyulitkan nelayan di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Nursalim, perwakilan nelayan di Kecamatan Sarang menyatakan kapal di daerahnya mayoritas berbobot 10 – 30 Gross Ton, sehingga kewenangan mengeluarkan SIB adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Akibatnya tiap kali akan melaut, nelayan dari Kecamatan Sarang harus mengurus SIB di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tasikagung, Rembang yang jaraknya sekira 50 kilo meter. Ia berharap Pemkab Rembang membantu memecahkan masalah tersebut, supaya Surat Izin Berlayar dapat dilayani di kecamatan masing – masing, sehingga lebih dekat.
“Bahasane wong mbelah, pemerintah sangat menyulitkan nelayan. Cobi bayangke kalau mau melaut, nelayan sini harus ke Rembang dulu mengurus SIB. Saya mohon Pemda Rembang bisa menjembatani, kerja sama dengan Pemerintah Provinsi, yang penting pelayanan dapat didekatkan, “ ujarnya.
Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Rembang, Suparman menuturkan pihaknya sudah pernah meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi. Alasannya, saat ini kewenangan provinsi bertambah, namun tidak diimbangi dengan penambahan jumlah pegawai.
Tidak hanya terjadi di Pelabuhan Rembang, masalah serupa juga menimpa pelabuhan – pelabuhan lain. Sambil menunggu langkah konkret dari provinsi, Suparman menyarankan untuk solusi jangka pendek, pihak KUD setempat bisa membantu mengurus Surat izin Berlayar secara bersama – sama, sebelum berangkat melaut.
“Mulai Pelabuhan Tegal, Batang, Pekalongan, Demak, Juana sampai Rembang masalahnya sama. Jumlah tenaga minim dan perlu ditambah. Makanya untuk sementara, KUD bisa mendata kapal – kapal yang bersandar, kapan mereka mau berangkat. Nanti ngurus SIB nya kolektif, biar saat berangkat melaut tidak amuk – amukan, saling menyalahkan, “ imbuhnya.
Suparman menambahkan kebetulan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin asli warga Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. Ia berharap Wakil Gubernur dapat membantu menggerakkan pegawai dari organisasi perangkat daerah (OPD) lain, guna membantu pelayanan izin di sektor kelautan. (Musyafa Musa).