Rembang – Warga mempertanyakan kapan diadakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor lagi.
Seorang warga Desa Turusgede, Rembang, Rolis mengaku mempunyai sepeda motor sudah menunggak pajak 3 tahunan. Motor tersebut hanya untuk menunjang aktivitas di sekitar kampung, sedangkan kalau ingin bepergian jauh, termasuk ke Rembang, selalu memakai motor lain yang pajaknya masih aktif.
Rolis membenarkan sempat tidak membayar pajak, karena kendala keuangan. Kalau nantinya ada pembebasan denda, ia berencana ikut dan kedepan ingin tertib membayar pajak lagi.
“Motor yang pajaknya mati ini tahun 2004, nunggu ada pembebasan. Rencananya mau saya ikutkan. Semoga nggak ada denda terlalu besar. Penginnya saya rutin bayar pajak sich pak, “ ungkap Rolis.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pajak Kantor Samsat Rembang, Adhi Yuniarso menyatakan sampai saat ini belum ada rencana pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, karena hal itu merupakan kebijakan dari Gubernur Jawa Tengah. Ia pribadi kurang setuju adanya pembebasan denda, lantaran masyarakat yang tidak patuh membayar pajak, justru mendapatkan keringanan.
“Kadang orang kan begini nggak usah bayar bajak, njagakke nunggu pemutihan. Ah ngenteni wae ah, nggak patuh kok malah dikasih keringanan. Lha yang patuh, jarang ada reward, paling diiming – imingi hadiah. Soal dendanya, dihitung 2 % per bulan dari total pajak, kemudian dikalikan berapa lama nunggaknya. Pajak yang menunggak tetap bayar, yang dihapus hanya denda saja biasanya, “ kata Adhi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pernah menerbitkan aturan pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, dan bebas bea balik nama kendaraan atau pemutihan, pada akhir tahun 2016 hingga awal tahun 2017 lalu. Kebijakan itu dilanjutkan lagi pada periode Agustus – November 2017. (Musyafa Musa).