Sarang – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Sarang mendatangi lokasi pentas dangdut dalam rangka sedekah laut di Desa Bajingmeduro Kecamatan Sarang, Minggu malam (23/12). Pasalnya, di atas panggung terdapat atribut kampanye anggota calon legislatif DPR RI dari Partai Garuda, Abdullah Mansyuri. Panwaslu meminta atribut itu dicopot, karena Abdullah Mansyuri belum mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian, sebagai salah satu syarat kampanye.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menuturkan setelah Panwaslu Kecamatan Sarang menyampaikan saran – saran berdasarkan regulasi aturan bahwa peserta Pemilu wajib mendapatkan STTP kepolisian sebelum berkampanye, banner ukuran besar background panggung bergambar Abdullah Mansyuri, lengkap dengan nomor urut dan logo partai politik, akhirnya secara kooperatif dilepas. Pertunjukan dangdut tetap dilanjutkan, tanpa ada atribut kampanye maupun orasi politik.
“Kan Caleg partai Garuda ini nimbrung di acara dangdutan. Memang kampanye dalam bentuk pentas seni nggak dilarang. Cuman yang bersangkutan kan nggak mengantongi STTP yang diterbitkan oleh Polres. Kalau dibubarkan juga nggak mungkin, makanya kami dekati penyelenggara. Alhamdulilah bisa diterima masukan kami, “ beber Totok.
Totok Suparyanto menambahkan pihaknya memang berusaha mengintensifkan pencegahan pelanggaran kampanye, sehingga tidak melulu melakukan penindakan. Lebih – lebih dari sisi kajian, pencegahan juga tidak kalah efektif, dibanding penindakan. Sebagai gambaran, pencegahan setidaknya cukup butuh waktu setengah jam, sedangkan penindakan bisa memakan waktu jauh lebih lama prosesnya. Itupun kadang kala tidak membuahkan hasil sesuai harapan.
“Dalam UU No. 07 tahun 2017 Pemilu itu ditekankan upaya pencegahan, karena pencegahan juga sama mulianya dengan penindakan. Makanya pencegahan kami maksimalkan. Coba bayangkan kalau penindakan, butuh waktu berhari – hari dan menguras energi. Kadang pelaku pun nggak bisa dijerat secara perspektif hukum. Bisa saja prosesnya gugur di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) atau gugur di pengadilan, “ imbuhnya.
Tak hanya pencegahan kampanye di arena dangdut sedekah laut Desa Bajingmeduro, Bawaslu Kabupaten Rembang sebelumnya juga berhasil melakukan sederet pencegahan. Misalnya saat anggota DPR RI menggelar kegiatan masa reses di Kabupaten Rembang, jajaran Bawaslu terlebih dahulu mendekati pihak penyelenggara. Jangan sampai ada background acara, maupun alat peraga yang masuk kategori kampanye. Penyebabnya, reses dibiayai oleh negara, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan kampanye.
Kemudian pencegahan saat Direktur sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menghadiri deklarasi pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta pencegahan sebuah lomba yang diadakan Caleg Partai Hanura. (Musyafa Musa).