Polemik Kotak Suara Kardus, Ini Yang Dilakukan KPU Rembang
Dua orang komisioner KPU Kabupaten Rembang, mencoba kekuatan kotak suara baru yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Dua orang komisioner KPU Kabupaten Rembang, mencoba kekuatan kotak suara baru yang belakangan ini ramai diperbincangkan.

Rembang – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menjajal sendiri kekuatan kotak suara yang diterima dari KPU Pusat, untuk pagelaran Pemilu 2019 mendatang.

Sebelumnya, kotak suara berbahan kertas karton kedap air atau belakangan lebih dikenal dengan sebutan kotak suara kardus ini, sempat menuai polemik menyangkut tingkat kekuatan dan keamanannya.

Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi mengaku dirinya bersama seorang komisioner lain mencoba duduk dan berdiri di atas kotak suara. Ternyata tidak rusak, apalagi sampai remuk. Menurut informasi yang disampaikan KPU Pusat, kotak suara karton kedap air mampu menahan beban hingga 100 kilo gram. Untuk saat ini, kabupaten Rembang sudah menerima kotak suara sebanyak 11.009 unit, sesuai dengan kebutuhan.

“Untuk kotak suara yang merupakan logistik Pemilu 2019, pengadaan langsung dari KPU RI. Kita malah sudah menerima sejak bulan November lalu. Sekarang kita simpan di gudang KPU sebelah selatan perempatan Galonan Rembang. Telah kami coba bagaimana kekuatannya dan kedap air atau nggak. Hasilnya sesuai, bagus, “ tuturnya.

Ika Iqbal Fahmi menambahkan bulan Desember ini pihaknya mulai menata perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS). Baru pada awal bulan Januari 2019, dilanjutkan merangkai kotak suara secara bertahap. Sedangkan kebutuhan surat suara, perkiraan sudah tiba awal bulan Maret mendatang.

“Yang kotak suara nanti kita cicil mulai bulan Januari, ini kondisinya masih lipatan. Yang surat suara kemungkinan tiba awal Maret, lalu kita lipat. Insyaallah akhir Maret atau awal bulan April, mulai kita salurkan ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), “ terang Iqbal.

Disinggung mengenai keberadaan kotak suara lama, pria warga Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan ini menyatakan pada Pemilu 2019 tidak lagi digunakan. Kotak suara berbahan seng tersebut masih disimpan. Pihaknya sedang mengajukan penghapusan aset barang ke KPU RI. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan