Rembang – Kasus pembunuhan bayi oleh seorang pelajar perempuan yang terjadi di sebuah SMA di Kecamatan Sulang, hingga hari Kamis (20 Desember 2018) masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Rembang. Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), intensif melakukan pendampingan terhadap terdakwa yang masih di bawah umur.
Kepala Seksi Perlindungan Anak pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana sekaligus psikolog di lembaga P2TP2A, Yulidar Maesaroh menuturkan sejak kasus tersebut ditangani aparat penegak hukum, pihaknya langsung mengambil langkah – langkah pendampingan bersama sejumlah kalangan. Mulai Lembaga Perlindungan Anak Rembang (LPAR), kemudian LBH Apik Semarang hingga Tim Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Tengah.
“Untuk menghadapi proses hukum yang dialami terdakwa anak ini, kami ambil langkah – langkah pendampingan berjejaring. Tentu saja sesuai dengan kapasitas lembaga masing – masing, “ bebernya.
Yulidar menambahkan bentuk pendampingan meliputi saat korban menjalani perawatan di rumah sakit, guna memastikan kondisi kesehatannya. Kemudian saat yang bersangkutan diperiksa penyidik kepolisian, sampai pada menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rembang. Selain itu, pihaknya juga melakukan penguatan psikologis terdakwa dan orang tua terdakwa.
“Saat terdakwa diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak, kami dampingi, untuk memastikan prosesnya sudah sesuai dengan Undang – Undang Perlindungan Anak. Kami beberapa kali melakukan focus group discussion (FGD) dengan lembaga berjejaring, termasuk dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pati, “ imbuh Yulidar.
Sebagaimana pernah kami beritakan, seorang siswi SMA berusia 16 tahun di Kecamatan Sulang melahirkan bayi di dalam kamar mandi sekolahnya, Sabtu, 18 Agustus 2018 lalu. Bayi berjenis kelamin laki – laki itu kemudian dibunuh, dengan cara menusukkan gunting ke leher bayi. Diduga bayi merupakan hasil hubungan gelap dengan sang pacar.
Selama menjalani penyidikan di kepolisian, tersangka sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) tidak ditahan, karena pertimbangan kondisi kejiwaannya akan semakin drop. Namun proses hukum terus berlanjut, sampai memasuki proses persidangan. Sidang yang selalu berlangsung tertutup saat ini tahap pemeriksaan saksi, sedangkan vonis terdakwa diperkirakan masih butuh waktu agak lama. (Musyafa Musa).