Rembang – Warga melancarkan pertanyaan, kenapa korban kecelakaan tunggal tidak mendapatkan asuransi Jasa Raharja.
Saat talkshow bersama Jasa Raharja, Samsat dan kepolisian di Radio R2B, Kamis siang (13 Desember 2018), Nunung, seorang pendengar dari Kragan menyoroti masalah tersebut. Ia mencontohkan ketika kondisi jalan licin sehabis diguyur hujan, ada pengendara sepeda motor tergelincir dan menabrak pohon, hingga meninggal dunia. Nunung berpendapat kurang adil, jika ahli waris korban tidak mendapatkan santunan asuransi.
“Misalnya korban ini kebetulan juga disiplin membayar pajak kendaraan bermotor. Lha tiap bayar pajak kan ada sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), kemudian dikelola Jasa Raharja. Rasanya kurang adil korban laka tunggal nggak dapet asuransi, “ ujarnya.
Kepala Kantor Jasa Raharja Pati, Diki Ginanjar menanggapi selama ini banyak sekali pertanyaan dari masyarakat, terkait kecelakaan tunggal. Ia menerangkan sampai sekarang belum ada kebijakan korban kecelakaan tunggal, baik yang luka maupun meninggal dunia menerima santunan dari pemerintah, melalui Jasa Raharja. Kalau pihaknya membayarkan, justru menyalahi ketentuan. Kecuali nantinya ada perubahan aturan dalam Undang – Undang No. 33 – 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Pada kasus kecelakaan lain, misalnya dua sepeda motor bertabrakan. Dulu harus menunggu vonis dari pengadilan. Pihak yang benar, berhak memperoleh santunan. Tapi sekarang, tidak memandang salah maupun benar, dua – duanya berhak menerima santunan.
“Ada perubahan, salah satunya ketika dua kendaraan bertabrakan. Akhirnya Kementerian BUMN memberikan mandat kepada kami, nggak melihat benar salahnya. Dua – duanya berhak dapat santunan. Yang laka tunggal belum. Masyarakat banyak yang usul, semoga suatu saat nanti ada perubahan, “ kata Diki.
Diki menambahkan sampai bulan November 2018, pihaknya sudah menyerahkan santunan untuk korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Rembang sebesar Rp 9,2 Miliar atau meningkat Rp 3 Miliar, dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dengan rincian, korban meninggal dunia, ahli waris menerima Rp 50 Juta, bagi korban luka biaya perawatan maksimal Rp 20 Juta, untuk korban cacat tetap maksimal memperoleh Rp 50 Juta.
“Se eks Karesidenan Pati, kami sudah bayarkan Rp 59 Miliar. Khusus yang Kabupaten Rembang, Rp 9,2 M. Ternyata antara pemasukan dari pajak sama pengeluaran tahun ini sama. Kami belum lakukan analisa kenapa seperti ini. Apakah karena tingkat kepatuhan bayar pajak menurun atau ada faktor lain, “ imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Unit Registrasi Dan Identifikasi Satlantas Polres Rembang, Iptu Sulhan membeberkan disebut kecelakaan tunggal, kalau tidak ada lawannya kendaraan bermotor. Semisal masuk jurang maupun menabrak pohon. Belakangan ini di jalur Pantura sering terjadi pengendara sepeda motor tewas menabrak truk parkir, menurutnya peristiwa tersebut bukan termasuk laka tunggal, sehingga ahli waris tetap berhak menerima santunan.
“Truk parkir ditabrak meski posisi berhenti, tetap masuk kategori bukan kecelakaan tunggal. Saya pernah menangani kasus kecelakaan pengendara motor nabrak warga naik sepeda onthel. Jika yang meninggal dunia pengayuh sepeda onthel, dia dapet santunan. Kalau yang meninggal dari pihak motornya, nggak dapet. Ibaratnya memang seperti subsidi silang. Semua yang menentukan dari Jasa Raharja, polisi sebatas melakukan olah TKP serta identifikasi, “ ungkapnya.
Iptu Sulhan menimpali Satlantas tetap berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas. Ada beberapa langkah yang ditempuh, yakni sosialisasi ke kalangan pelajar dan sopir sebagai bentuk pencegahan, kemudian memasang rambu – rambu peringatan, serta menggiatkan operasi di jalan raya. (Musyafa Musa).