![DPRD Keluarkan Rekomendasi Soal Pencemaran Pabrik Kulit, Ada Upaya Lain Jika Melanggar](https://r2brembang.com/wp-content/uploads/2018/12/PABRIK-KULIT-REMBANG-AUDIENSI-DPRD-mbuh-714x385.png)
![Audiensi di Gedung DPRD Rembang, membahas masalah operasional pabrik pengolahan kulit UD. Alkuba, Sabtu (01/12).](https://r2brembang.com/wp-content/uploads/2018/12/PABRIK-KULIT-REMBANG-AUDIENSI-DPRD-mbuh-300x167.png)
Rembang – DPRD Rembang memberikan sejumlah rekomendasi, terkait pabrik pengolahan kulit UD. Alkuba di Desa Sale, Kecamatan Sale yang diduga mencemari lingkungan. Mulai polusi bau busuk, hingga pembuangan limbah ke sungai.
Ketika pertemuan di gedung DPRD, Sabtu siang (01/12), rekomendasi tersebut meliputi pengelola pabrik diberi waktu selama sebulan atau akhir bulan Desember 2018, untuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (Ipal), pabrik berhenti sementara sampai bau busuk benar – benar tidak tercium lagi, tiap kali ada pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup, harus melibatkan warga dan apabila terjadi pelanggaran kesepakatan, maka polisi akan turun tangan melakukan penindakan. Tampak Kapolres Rembang, AKBP Pungky Bhuana Santosa hadir langsung mengikuti audiensi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Rembang, Sukarmain menyayangkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait. Menurutnya, andai saja sejak dulu sudah cepat ditangani, tidak akan seperti sekarang. Ia berharap Dinas Lingkungan Hidup rutin melakukan pengawasan terhadap operasional pabrik kulit tersebut.
“Masalah bau itu kan sensitif. Ada yang bilang nggak apa – apa, ada yang bilang bau. Mohon dinas menyampaikan sebenarnya masih aman atau melampaui ambang batas, biar masyarakat nggak asal ngomong. Warga perlu ada jaminan, sehingga di sekitar lingkungan perusahaan, mereka nyaman, “ tutur politisi warga Desa Seren, Kecamatan Sulang ini.
Ketua Komisi A DPRD, Moch. Asnawi mendorong pengelola pabrik membenahi instalasi pengolahan air limbah. Sambil menyelesaikan proses ini, pabrik mesti berhenti sementara, agar tidak mengganggu lingkungan. Menurutnya, komunikasi antara pemilik pabrik dengan masyarakat ditingkatkan, sehingga setiap tahapan pembenahan, mereka juga mengetahui.
“Jadi penghentian sementara ini sampai batas waktu bau nggak tercium lagi. Tentu berdasarkan standar keilmuan. Lha mohon pembenahan yang didampingi Dinas Lingkungan Hidup, dipublikasikan kepada pihak pro maupun kontra, “ terang Asnawi.
Sejumlah orang dari pihak UD. Alkuba tidak banyak berkomentar selama pertemuan. Mereka sebatas menyanggupi akan berhenti sementara. Sebenarnya, pertemuan kali ini merupakan yang kedua, memutuskan pabrik berhenti sementara. Dalam audiensi pertama, perwakilan pabrik kulit yang merupakan usaha keluarga itu sudah sepakat siap berhenti sementara. Namun warga menuding pabrik justru beroperasi lagi, dibuktikan para pekerja masuk. Tudingan tersebut dibantah, alasannya kala itu proses pembenahan, bukan operasional. (Musyafa Musa).