Rembang – Forum Kelompok Perlindungan Anak (FKPA) Kabupaten Rembang resmi dikukuhkan, Kamis pagi (29/11/2018) di pendapa Museum Kartini Rembang.
Forum tersebut akan memberikan wadah bagi forum anak tingkat Desa (FKAD) dan forum anak tingkat kecamatan.
Acara yang dikemas melalui sosialisasi dan launching itu diikuti satu orang perwakilan masing-masing desa dan kecamatan se kabupaten Rembang dengan jumlah 308 orang.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Kabupaten Rembang, Sri Wahyuni mengatakan, dikukuhkannya pengurus FKPA menjadi bentuk dukungan pemerintah sebagai kabupaten yang layak anak.
“Pengukuhan ini, sebagai bentuk tindak lanjut terbentuknya forum anak desa di Kabupaten Rembang. Kali ini kami butuh eksistensi, dan pengakuan. Syukur Pak Bupati mau meresmikan, ” jelasnya.
Setelah melakukan pengukuhan, Bupati Rembang, Abdul Hafidz menuturkan, Kabupaten Rembang mendapatkan penghargaan lima besar sebagai Kabupaten layak anak dari pemrintah pusat. Secara umum, ia menilai selama ini hak-hak perempuan dan anak belum terakomodir. Maka Pemkab berinisiatif membuat enam Perda, Puluhan Perbup, dan surat edaran Bupati sebagai payung hukum yang dapat memberikan perlindungan kepada ibu dan anak.
“Hak perempuan dan anak sering dipandang sebelah mata. Padahal antara anak dan ibu sangat kental secara emosi dan kebudayaan. Tentu ini tidak hanya diucapkan, tetapi harus ada regulasi yang melindungi dan mengayomi, “ terang Hafidz.
Selain mendukung dengan regulasi, Bupati juga mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengamanatkan anggaran untuk menopang forum anak di tingkat desa, melalui alokasi dana desa (ADD). (Musyafa Musa).