Rembang – Masa kampanye Pemilu 2019 di Kabupaten Rembang mulai diwarnai adanya penempelan stiker calon legislatif di kaca angkutan umum, terutama kaca bagian belakang. Namun pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, melarang fenomena tersebut.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Dhofarul Muttaqin saat rapat koordinasi bersama stake holder terkait di Hotel Fave, Selasa siang (27/11/2018) menjelaskan pemasangan stiker ukuran besar semacam itu, hanya boleh dilakukan untuk mobil pribadi.
“Kalau mobil pribadi silahkan saja, asalkan tidak lengkap. Artinya jangan semua dicantumkan, mulai nomor urut, logo partai, dan gambar Calegnya. Salah satunya tidak dimunculkan. Lha kalau untuk mobil angkutan umum, jangan, “ bebernya.
Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Sakijo menyatakan angkutan umum wajib melakukan uji kir secara rutin di kantornya. Salah satu ketentuan, kaca film kendaraan maksimal 30 %, dari sisi kegelapan maupun ketebalan. Kalau ternyata ditempeli stiker Caleg atau pasangan calon presiden dan wakil presiden, menurutnya sudah menyalahi ketentuan.
“Lha sekarang tindak lanjutnya gimana kalau ada angkutan umum masih memasang stiker gede di kaca. Kami dari Dishub siap mengikuti kegiatan bersama Bawaslu dan Satpol PP, monggo. Yang jelas kalau ketahuan pas uji kir, kami sarankan untuk dilepas, “ terang Sakijo.
Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, AKP Roy Irawan menerangkan pihaknya berpegangan pada Undang – Undang Lalu Lintas. Warna asli sebuah kendaraan harus sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika mobil dibranding dan mengubah warna asli, tentu dilarang. Tapi kalau menempelkan stiker besar di kaca belakang, harus dilihat apakah mengganggu sopir atau tidak. Jangan sampai hal itu justru mengancam keselamatan mereka.
“Pegangan kami Undang – Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Nggak boleh misalnya dalam STNK warna angkutan kuning, ternyata wujud aslinya biru. Soal menempel stiker di kaca, ini pertimbangannya faktor keselamatan. Lha kalau kaca belakang ditutup stiker, apa sopir bisa lihat belakang dari spion di depannya, “ ungkap Roy.
Sejumlah sopir angkutan kota di Rembang berdalih mau merelakan kaca belakang kendaraannya ditempeli stiker Caleg, karena tergoda iming – iming bayaran sesaat, berkisar Rp 100 ribu. Mereka umumnya tak mempedulikan asal usul partai politik, yang penting ada kompensasi. Apalagi belakangan ini pendapatan dari mengangkut penumpang, semakin menurun. (Musyafa Musa).