Nasib Kelurahan, Rasa Cemburu Yang Masih Tak Terbendung
Suasana perkampungan di Kelurahan Kutoharjo, Rembang.
Suasana perkampungan di Kelurahan Kutoharjo, Rembang.

Rembang – Warga kelurahan selama ini merasa seperti dianaktirikan setelah muncul Undang – Undang Desa. Kelurahan tidak mendapatkan dana seperti dana desa, padahal mereka juga membutuhkan “amunisi” untuk melakukan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.

Samsul, seorang warga Kelurahan Magersari, Rembang mempertanyakan apakah kelurahan masih akan terus diperlakukan seperti itu.

“Kelurahan juga harus membangun, baik dari sisi fisik maupun non fisik. Lha kira – kira ada nggak perhatian untuk kami. Kalau desa menerima dana desa, masak kelurahan nggak dapet, “ keluhnya.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyadari kegalauan masyarakat kelurahan, karena seperti anak tiri, dibandingkan dengan desa. Meski belum ada kepastian secara tertulis, namun Presiden Joko Widodo sudah menjanjikan akan menggelontorkan dana kelurahan mulai tahun 2019 mendatang.

Dari sisi perhatian Pemkab Rembang sendiri, pihaknya mengalokasikan anggaran Rp 500 Jutaan untuk menunjang operasional dan pembangunan di setiap wilayah kelurahan.

“Saya kira kebijakan Pemkab ini sudah adil, nggak terlalu jauh antara desa dengan kelurahan. Tinggal tunggu saja bagaimana nanti upaya pemerintah pusat. Kabarnya, pak Presiden mau ngasih dana kelurahan, “ beber Hafidz.

Di Kabupaten Rembang, terdapat 287 desa dan 7 kelurahan. Khusus kelurahan meliputi Magersari, Pacar, Gegunung Kulon, Leteh, Kutoharjo, Sidowayah, dan Kelurahan Tanjungsari. Selain keterbatasan anggaran, selama ini beberapa kantor kelurahan juga menghadapi kekurangan personel. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *