Seleksi Perangkat Desa Dilaporkan Ke Polres, Pelamar Beberkan Kejanggalan
Muhammad Kosinudin, pelamar perangkat desa Logung, Kecamatan Sumber melapor ke Polres Rembang, Minggu (11/11).
Mohammad Khozinuddin, pelamar perangkat desa Logung, Kecamatan Sumber melapor ke Polres Rembang, Minggu (11/11).

Sumber – Seleksi perangkat desa di Desa Logung, Kecamatan Sumber berbuntut panjang. Minggu siang (11 November 2018), 2 orang pelamar perangkat desa yang tidak lolos melapor ke Polres Rembang, karena proses seleksi perangkat desa diduga terjadi permainan.

Keduanya yakni Mohammad Khozinuddin (22 tahun) dan Ilyas Nasirudin (21 tahun), warga Desa Logung, Kecamatan Sumber.

Mohammad Khozinuddin membeberkan beberapa kejanggalan. Diantaranya pengakuan dari bapak salah satu peserta seleksi, bahwa yang bersangkutan telah mengeluarkan dana Rp 45 Juta sebelum tes digelar, sehingga terindikasi politik uang. Warga yang mendengar pengakuan itu, bersedia apabila menjadi saksi.

Kemudian masalah lain, 1 orang pendaftar calon perangkat desa yang lolos seleksi mengantongi surat keputusan (SK) dari Kades menjadi pengurus Karang Taruna, sehingga mendapatkan tambahan nilai. Pembentukan Karang Taruna pada tanggal 17 Februari 2018, namun anehnya SK dibuat lebih cepat, yakni tanggal 04 Januari 2018. Ia mensinyalir terjadi pemalsuan SK, guna meloloskan pelamar tertentu. Lagipula menurutnya kalau pengabdian kurang dari 1 tahun, belum memenuhi syarat mendapatkan bobot nilai tambahan.

“Tes perangkat desa berlangsung di SMA N 2 Rembang. Formasi lowongan ada 2, sedangkan pesertanya 5 orang. Ini sudah terpilih 2 orang. Saat pengumuman hasil seleksi tanggal 04 November lalu, kami malam harinya langsung melayangkan protes kepada pihak panitia, “ ungkap Khozinuddin.

Khozinuddin maupun Ilyas Nasirudin menegaskan tidak menerima hasil seleksi perangkat desa, sekaligus menuntut adanya seleksi ulang yang bersih dan transparan.

Ketika berada di Mapolres Rembang, Khozinuddin menyodorkan sejumlah barang bukti. Diantaranya foto copy SK Karang Taruna serta notulen pembentukan Karang Taruna. Selain itu, ia juga mempunyai sejumlah rekaman suara beberapa orang, guna menguatkan dugaan permainan dalam seleksi perangkat desa Logung.

“Saya kira kami mempunyai bukti – bukti kuat. Mulai dokumen tertulis hingga rekaman suara. Mohon aparat kepolisian serius menindaklanjuti, “ imbuhnya.

Polres Rembang sudah menerima aduan keduanya. Selain di ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), Mohammad Khozinuddin dan Ilyas Nasirudin sempat berada di ruang Unit I Satreskrim, guna menyampaikan keterangan awal.

Sementara itu, ketua panitia seleksi perangkat desa Logung, Suparno menyatakan tidak masalah ada pelamar melapor ke Polres Rembang. Menurutnya, keputusan panitia sudah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.

“Apabila ada yang tidak puas, ada pintu akan dilayani sesuai aturan. Silahkan saja, “ jawab Suparno melalui pesan pendek sms. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan