Awalnya Tidak Memenuhi Syarat Jadi Caleg, Permohonan Suparman Berbuah Manis
Suasana mediasi antara Suparman, bakal Caleg Partai Nasdem dengan KPU Kabupaten Rembang di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang, Jum’at (24/08).
Suasana mediasi antara Suparman, bakal Caleg Partai Nasdem dengan KPU Kabupaten Rembang di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang, Jum’at (24/08).

Rembang – Sengketa yang dilayangkan bakal calon legislatif Partai Nasdem, Suparman dari daerah pemilihan Rembang VII (Kecamatan Sumber dan Kecamatan Kaliori) akhirnya mencapai kata mufakat.

Hal itu setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menggelar mediasi antara Suparman selaku pemohon sengketa dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang sebagai termohon, di Sekretariat Bawaslu, hari Jum’at (24 Agustus 2018).

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan Suparman sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Caleg dan tidak tercantum dalam daftar caleg sementara (DCS). Alasannya, Suparman belum melengkapi berkas persyaratan surat keterangan sehat jasmani, sehat rohani dan bebas Narkoba. Sengketa dilayangkan, karena Suparman merasa sudah mengurus surat keterangan tersebut. Hanya saja pengurusan surat tidak langsung selesai. Surat baru jadi setelah batas waktu terakhir melengkapi berkas tanggal 31 Juli 2018.

“Tanggal 31 itu kan batas akhir penyerahan perbaikan berkas. Pak Suparman mendapatkan surat keterangan sehat jasmani tanggal 31 Juli, surat keterangan sehat rohani tanggal 01 Agustus dan surat bebas Narkoba tanggal 02 Agustus. Secara substansial pak Suparman sehat, tapi soal jadinya surat kan tergantung kewenangan rumah sakit, “ jelasnya.

Totok Suparyanto menambahkan usai mendengarkan penjelasan Suparman, perwakilan KPU Kabupaten Rembang berkonsultasi dengan pimpinannya. Setelah itu KPU memutuskan menerima berkas persyaratan Suparman, kemudian menyepakati kata mufakat. Maksimal 3 hari kerja atau Selasa, KPU Kabupaten Rembang akan memasukkan nama Suparman dalam DCS, melalui perubahan SK DCS yang sebelumnya sudah diumumkan kepada masyarakat.

“Jum’at pukul 15.00 Wib kami bacakan putusan mediasi, dari permohonan sengketa pak Suparman. Ya kita tunggu saja dalam perubahan daftar caleg sementara (DCS) nanti, ada nama pak Suparman apa nggak. Paling lambat hari Selasa, “ imbuh Totok.

Sementara itu, komisioner KPU Kabupaten Rembang, M. Salam menegaskan pihaknya siap melaksanakan hasil mediasi tersebut. (MJ – 81).

News Reporter

7 thoughts on “Awalnya Tidak Memenuhi Syarat Jadi Caleg, Permohonan Suparman Berbuah Manis

Tinggalkan Balasan