Akhir Permohonan Sengketa Muhammad Nur Hasan, Ini Putusan Bawaslu
Suasana sidang adjudikasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang, Rabu. (gambar atas) Muhammad Nur Hasan selaku pemohon sengketa berjabat tangan dengan M. Salam, komisioner KPU Kabupaten Rembang.
Suasana sidang adjudikasi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang, Rabu. (gambar atas) Muhammad Nur Hasan selaku pemohon sengketa berjabat tangan dengan M. Salam, komisioner KPU Kabupaten Rembang.

Rembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, hari Rabu (29/08/2018) mengabulkan sengketa seorang bakal calon legislatif yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi, melalui sidang adjudikasi. Semula bakal caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Bawaslu Kabupaten Rembang menggelar sidang adjudikasi, atas sengketa yang dilayangkan Muhammad Nur Hasan, seorang bakal calon legislatif dari Partai Hanura, sekaligus ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rembang.

Muhammad Nur Hasan, warga Desa Bogorejo, Kecamatan Sedan, Rembang ini merasa keberatan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, sehingga namanya tidak tercantum dalam daftar caleg sementara (DCS) yang diumumkan antara tanggal 12 – 14 Agustus 2018 lalu.

Sedangkan KPU Kabupaten Rembang berpegangan pada Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPD. Dalam aturan itu disebutkan mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan kasus Narkoba dilarang menjadi Caleg. Khusus Muhammad Nur Hasan, sebelumnya pernah menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan mushola.

Setelah melalui proses persidangan sebanyak 4 kali, Bawaslu kabupaten Rembang memutuskan Muhammad Nur Hasan yang semula tidak memenuhi syarat, menjadi memenuhi syarat sebagai Caleg. KPU diminta memasukkan nama Muhammad Nur Hasan dalam daftar caleg sementara (DCS), paling lambat 3 hari setelah putusan dibacakan.

Menanggapi putusan itu, Muhammad Nur Hasan merasa lega. Ia berharap KPU menjalankan putusan Bawaslu.

“Saya terima kasih kepada Bawaslu telah mengabulkan permohonan saya. Makasih juga KPU sudah meluangkan waktu mengikuti persidangan ini. Saya bisa mantap menatap untuk persiapan Nyaleg dalam Pemilu 2019 nanti, “ jelasnya.

Salah satu komisioner KPU Kabupaten Rembang, M. Salam mewakili termohon sengketa mengaku menghargai putusan Bawaslu. Pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah terlebih dahulu, sebelum menjalankan putusan tersebut.

“Kami nggak kecewa dengan putusan Bawaslu, ini kan wajar saja sebagai bagian proses Pemilu. Inilah ruang untuk menyelesaikan sengketa, “ ujar Salam.

Pihak Bawaslu Kabupaten Rembang menilai Peraturan KPU belum kuat untuk melarang seseorang maju nyaleg. Hal itu bertentangan dengan Undang – Undang No. 07 tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur terpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, boleh mencalonkan diri, asalkan sudah mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana secara terbuka kepada masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyatakan saat sidang pembuktian, Muhammad Nur Hasan telah mengumumkan status mantan terpidana yang disandangnya, di sebuah koran. Apalagi yang bersangkutan juga tidak sedang dicabut hak politiknya, sehingga tetap memenuhi syarat mencalonkan diri.

“Bagi sebagian masyarakat mungkin menganggap putusan kami kurang tepat. Tapi harus diingat kami adalah petugas, harus mendasarkan kaidah hukum yang berlaku. Orang memilih dan dipilih kan hak asasi manusia. Yang membatasi HAM adalah Undang – Undang dan putusan pengadilan. Kalau Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tidak bisa menjadi dasar hukum, “ terang Totok.

Setelah sidang adjudikasi ini, putusan Bawaslu Kabupaten Rembang bersifat mengikat dan tidak ada peluang bagi pihak yang merasa keberatan untuk banding. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan