Rembang – Upaya mediasi antara Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rembang, M. Nur Hasan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Selasa siang (21 Agustus 2018), gagal membuahkan kata sepakat.
Nur Hasan merupakan salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai Hanura yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, karena yang bersangkutan mantan terpidana kasus korupsi. Pihak KPU berpegangan pada Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam regulasi tersebut, mantan terpidana korupsi, kasus kejahatan seksual terhadap anak dan bandar Narkoba dilarang Nyaleg.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menuturkan mediasi digelar antara pukul 13.30 sampai dengan 14.45 Wib. Ternyata mediasi tidak mencapai mufakat, sehingga pihaknya akan menindaklanjuti dengan melaksanakan sidang adjudikasi pada hari Kamis, 23 Agustus 2018.
Sesuai aturan perundang – undangan, isi pembicaraan selama mediasi tidak boleh disampaikan kepada masyarakat. Namun kalau sidang adjudikasi, digelar terbuka untuk umum.
“Yang bisa kami sampaikan, mediasi tidak mencapai mufakat. Makanya kami agendakan sidang adjudikasi. Kalau pas sidang besok, siapapun boleh menyaksikan, ” jelasnya.
Totok menambahkan selain permohonan sengketa Nur Hasan, pihaknya juga menerima permohonan serupa dari Suparman, bakal Caleg Partai Nasdem, daerah pemilihan Sumber dan Kaliori. Berkasnya sudah lengkap dan pada hari Jum’at (24/08), akan dilangsungkan mediasi. Khusus Suparman, sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU, karena tidak melengkapi surat keterangan sehat dari rumah sakit. (MJ – 81).