Rembang – Sebanyak 46 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman, pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 73. Satu orang Napi langsung bebas di hari Jum’at, tanggal 17 Agustus 2018.
Kepala Rutan Rembang, Ruspriyatno menjelaskan untuk 45 Napi lainnya, rata-rata menerima potongan hukuman bervariasi. Antara 1 – 3 bulan. Secara keseluruhan narapidana yang menjadi warga binaan berjumlah 118 orang.
Menurutnya, syarat utama memperoleh remisi, minimal berkelakuan baik selama 6 bulan terakhir. Remisi diberikan tidak hanya ketika peringatan HUT Kemerdekaan RI, namun juga pada hari besar keagamaan, salah satunya Hari Raya Idul Fitri.
“Jumlah keseluruhan 46 orang Napi, yang bebas hari ini 1 orang. Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi, ya semata – mata karena belum memenuhi syarat,” Kata Ruspriyatno.
Secara simbolis, Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerahkan keputusan remisi kepada perwakilan Napi Rutan Rembang, di sela – sela upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI di Alun – Alun Rembang, Jum’at pagi (17/08). Tampak wajah Napi bahagia bercampur lega, karena dengan remisi, akan mempersingkat waktu di dalam tahanan. (MJ – 81).