Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Caleg, Layangkan Permohonan Sengketa
Nur Hasan (berpeci), melayangkan permohonan sengketa setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Caleg. Sengketa diterima Panwas Pemilu Kabupaten Rembang.
Nur Hasan (berpeci), melayangkan permohonan sengketa setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi Caleg. Sengketa diterima Panwas Pemilu Kabupaten Rembang.

Rembang – Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rembang, Nur Hasan melayangkan permohonan sengketa, setelah dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam pencalonan legislatif Pemilu 2019 mendatang, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang.

Gugatan Nur Hasan diserahkan secara resmi kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang.

Ketua Panwas Pemilu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menjelaskan berita acara yang menyatakan Nur Hasan tidak memenuhi syarat, tertanggal 07 Agustus 2018. Tugas pertama Panwas Pemilu menerima pengajuan sengketa tersebut.

“Hari Kamis diserahkan ke sini. Ya nanti ditunggu saja bagaimana hasilnya. Ini masih dalam proses penanganan. Kalau ada perkembangan, pasti akan kami sampaikan, “ ujar Totok.

Totok menambahkan pihaknya sudah memeriksa berkas permohonan sengketa Nur Hasan. Tapi ternyata belum lengkap. Maka pihaknya memberikan kesempatan waktu 3 hari untuk melengkapi berkas. 3 hari dihitung sesuai hari kerja, yakni Jum’at, Senin dan Selasa.

“Tanda terima sudah kami berikan. Jadi begitu ada kekurangan berkas, maka sesuai aturan maksimal melengkapi waktunya 3 hari. Sabtu sama Minggu, nggak dihitung. Maksimal hari Selasa ditunggu sampai pukul 16.00 WIB, “ imbuhnya.

Pencoretan Nurhasan, warga Desa Bogorejo, Kecamatan Sedan tersebut, karena yang bersangkutan pernah terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan mushola senilai Rp 40 Juta pada tahun 2013 lalu. Nurhasan kemudian divonis bersalah.

Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melarang terpidana kasus korupsi, bandar Narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak, maju menjadi calon legislatif. Ketua KPU Kabupaten Rembang, Minanus Su’ud menegaskan pihaknya hanya sebatas menjalankan regulasi tersebut. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan