Bakal Caleg Tak Memenuhi Syarat Layangkan Sengketa, Ini Pemicunya
Bakal Caleg Nasdem yang tidak memenuhi syarat melayangkan sengketa di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang.
Bakal Caleg Nasdem yang tidak memenuhi syarat melayangkan sengketa di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Rembang.

Rembang – Seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Rembang dari Partai Nasdem melayangkan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang. Bakal Caleg tersebut adalah Suparman, Bacaleg Nasdem nomor urut 6, daerah pemilihan Rembang 7 atau Kecamatan Sumber dan Kecamatan Kaliori.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang, M. Salam menjelaskan Suparman dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena dalam berkas persyaratannya, tidak melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit. Padahal waktu itu sudah ada masa perbaikan. Sampai batas waktu hari terakhir, ternyata belum dilengkapi.

Syarat keterangan sehat menjadi kewajiban bagi bakal Caleg, sehingga tidak bisa ditawar – tawar lagi.

“Waktu pengajuan pertama berkas antara tanggal 4 – 17 Juli. Kalau masih kurang diberi waktu 23 – 31 Juli, untuk memperbaiki. Di saat perbaikan dilakukan verifikasi. Akhirnya penentuan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Khusus untuk Suparman, memang ada yang belum lengkap dokumen administrasinya, “ beber Salam.

Dihubungi terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menanggapi permohonan sengketa dari Bacaleg Nasdem sudah diterima. Kebetulan berkas laporan belum lengkap, sehingga harus memberikan waktu selama 3 hari kerja, yakni terhitung Kamis, Jum’at dan Senin pekan depan. Kalau nanti sudah lengkap, baru akan diregisterkan.

“Begitu dia tidak masuk daftar caleg sementara (DCS), jadi Nasdem mengajukan ke Bawaslu. Baru kami berikan tanda terima dulu, karena berkasnya belum lengkap. Jadi maksimal paling lambat Selasa pukul 16.00 Wib harus dilengkapi. Ketika kami teliti kok memenuhi syarat, ya ditindaklanjuti, “ ujarnya.

Totok menambahkan khusus untuk laporan sengketa dari M. Nur Hasan, bakal Caleg yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Rembang, saat ini berkasnya sudah lengkap dan mendapatkan nomor register. Setelah itu, diagendakan mediasi dulu, antara Nur Hasan dengan KPU. Kebetulan semua komisoner Panwas Pemilu baru tiba dari Jakarta seusai pembekalan, Kamis siang (16/08/2018). (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan