

Rembang – Nelayan kapal Rembang, menolong nelayan dari wilayah Dukuhseti, Kabupaten Pati yang tenggelam di perairan Pati, karena perahunya dihantam ombak besar.
Keduanya merupakan nelayan pencari rajungan, masing – masing bernama Imamudin (30 tahun) dan Said (35 tahun). Sampai dengan Jum’at siang (27/07/2018), Said masih belum ditemukan. Sedangkan Imamudin berhasil diselamatkan nelayan KM Ulam Sari, Kelurahan Pacar, Rembang, kemudian dibawa bersandar ke Pelabuhan Tasikagung, Rembang, Jum’at dini hari.
Supriyanto, seorang nelayan asal Pacar, Rembang, menjelaskan waktu itu dirinya menolong korban sekira pukul 02.30 Jum’at dini hari. Kondisi korban selamat sangat lemas.
“Ya waktu kami mencari ikan, ada yang teriak – teriak minta tolong. Terus terang kaget. Kami nggak melanjutkan aktivitas, langsung dibawa minggir saja, “ tuturnya.
Sukamto, perwakilan keluarga dari Dukuhseti, Pati menjelaskan 2 nelayan tersebut berangkat melaut sejak Selasa sore lalu, bersama – sama dengan sejumlah perahu. Ombak cukup besar, sehingga perahu lain tidak bisa langsung menolong.
“Kalau ditabrak sama kapal lain nggak ya. Tapi semata – mata memang karena angin kencang dan ombaknya besar sekali. Mereka biasanya melaut antara 4 – 5 hari, setelah itu baru pulang, “ ujar Sukamto.
Edi Santoso, anggota Tim Basarnas Semarang Pos Jepara menjelaskan setelah menerima laporan pihaknya sudah berupaya melakukan pencarian di perairan Pati sampai Mandalika, Jepara. Namun tak kunjung menemukan korban. Begitu menerima informasi 1 korban berhasil diselamatkan nelayan Rembang, petugas Basarnas langsung menuju ke Rembang.
“Kondisi korban selamat lemas, jadi kita bawa ke rumah sakit dulu. Cek kesehatan wajib. Kalau dokter membolehkan dibawa ke Jepara, kita langsung pulang, “ beber Edi.
Edi menambahkan 1 korban lainnya yang belum ditemukan, Basarnas sudah menyebarkan informasi melalui radio komunikasi, kepada para nelayan yang masih berada di tengah laut. Saat ini, kondisi ombak di Laut Jawa masih cukup mengkhawatirkan, sehingga nelayan diminta menghentikan aktivitas melaut untuk sementara waktu. (MJ – 81).