Ungkap Kekhawatiran, DPRD Godok Raperda Pengelolaan Sampah
Suasana penyerapan aspirasi dari masyarakat di gedung DPRD Rembang, untuk menggodok rancangan Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Suasana penyerapan aspirasi dari masyarakat di gedung DPRD Rembang, untuk menggodok rancangan Perda tentang Pengelolaan Sampah.

Rembang – Dampak pembuangan sampah sembarangan semakin dirasakan oleh warga di pelosok pedesaan, terutama yang berdekatan dengan area pasar.

Di sekitar Pasar Kebloran, Kecamatan Kragan misalnya. Sampah banyak berceceran di trotoar pinggir jalur Pantura, sehingga mengganggu pemandangan dan rawan memicu penyakit.

Tumijan, seorang perwakilan pedagang Pasar Kebloran menjelaskan para pedagang sudah diberitahu, untuk membuang sampah di tempat yang telah tersedia. Umumnya mereka mau mematuhi. Namun warga selain pedagang yang justru disinyalir kerap membuang sampah seenaknya, tanpa memperhatikan efek negatif kedepan. Ia berharap masalah semacam ini dapat ditanggulangi secara komprehensif.

“Masalahnya ini jalan Pantura, tepatnya antara Kebloran – Karanganyar. Semakin menumpuk dan bertambah kumuh. Dulu saya pernah ada lihat petugas khusus yang mengangkut. Tapi sekarang kok yang begituan nggak diurusi. Mohon bisa ditambah tenaga untuk wilayah bagian timur, “ jelasnya.

Ketua Komisi A DPRD Rembang, Mohammad Asnawi menyatakan pihaknya saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang pengelolaan sampah. Regulasi semacam itu penting, supaya sampah bisa dikelola dengan baik dan mendatangkan manfaat lebih.

Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan sampah tidak bisa diserahkan kepada dinas terkait, namun menjadi ranah pribadi. Apalagi seiring dengan perkembangan jumlah penduduk. Kalau tidak diantisipasi dari sekarang, maka akan sangat merepotkan di kemudian hari.

“Harapan kami nggak hanya sekedar sampah, tapi diberi inovasi dan bermanfaat kembali kepada kita semua. Kalau kita melihat perkembangan penduduk begitu cepat, apalagi di perkotaan, masalah sampah tidak bisa dianggap enteng, “ tutur Asnawi.

Asnawi menambahkan rujukan yang dipakai dalam penyusunan Perda yakni Undang – Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU. No. 23 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Intinya daerah memiliki kewenangan penuh mengelola sampah. Komisi A sudah mendatangkan berbagai lapisan masyarakat, untuk diminta masukkannya dalam penggodokan rancangan Perda tersebut. Tahun 2018 ini sudah bisa disahkan. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan