Mangkal Di Warung, Pria Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka.

Sulang – Aparat Polres Rembang menggrebek tersangka pelaku penjual judi Togel yang mangkal di dalam warung, turut tanah Desa Tanjung, Kecamatan Sulang, Senin (02 Juli 2018) sekira pukul 21.30 WIB.

Tersangka berinisial MS (29 tahun), warga Desa Tanjung, Kecamatan Sulang. Pada awalnya tersangka sudah dicurigai polisi, kerap menjual kupon Togel kepada warga sekitar. Kala itu tersangka mangkal di warung, kemudian melayani pembeli. Aparat langsung menangkap tersangka, selanjutnya dibawa ke Mapolres Rembang, untuk menjalani pemeriksaan.

Kaur Binops Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, Iptu Moch. Edi Sismanto menuturkan tersangka biasa melayani pembeli melalui pesan pendek sms. Aksinya terendus polisi, berkat laporan masyarakat yang merasa resah.

“Biasanya tersangka jualan dari sore sampai malam. Kalau pengumuman keluarnya nomor jam 02.00 dini hari. Makanya kami lidik saat ia transaksi Togel. Milih mangkalnya di warung, diduga biar mudah kalau ada pembeli, “ kata Edi.

Dari tangan tersangka yang berambut gondrong tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP dan uang tunai Rp 166 ribu. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan