Ratusan Surat Suara Rusak Teratasi, KPU Ungkap Solusinya
Pengepakan surat suara Pilkada Jawa Tengah di gudang KPU Kabupaten Rembang.
Pengepakan surat suara Pilkada Jawa Tengah di gudang KPU Kabupaten Rembang.

Rembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang memastikan 662 surat suara yang rusak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, sudah teratasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Minanus Su’ud mengatakan dalam proses sortir dan pelipatan surat suara, ditemukan kelebihan 2 ribuan surat suara. Dari surat suara yang lebih tersebut, diambil untuk menutupi surat suara rusak. Sisanya, disetorkan lagi kepada perusahaan penyedia jasa, agar dapat diberikan kepada daerah lain yang masih membutuhkan. Yang jelas, kebutuhan surat suara 1.300 TPS dan 2,5 % surat suara cadangan sudah beres.

“Jadi surat suara itu di dalam koli atau dus. Per kolinya terdapat 2 ribu lembar surat suara. Setelah disortir dan dilipat, baru ketahuan ternyata ada kelebihan segitu. Berita acara sudah kita bikin. Yang surat suara rusak sudah dapat gantinya, “ ujar Su’ud.

Minanus Su’ud menambahkan antara tanggal 6 – 13 Juni 2018, di gudang KPU Kabupaten Rembang Desa Sawahan, berlangsung pengepakan surat suara. Setelah itu, tanggal 23 – 25 Juni mulai didistribusikan ke tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

“Dalam proses pengepakan, PPK sama PPS kita libatkan. Sampai Kamis siang (07 Juni 2018), baru selesai 3 kecamatan. Targetnya, pengepakan tanggal 13 Juni tuntas. Sesuai jadwal, tanggal 26 dan 27 Juni, semua logistik sampai di KPPS, “ imbuhnya.

Menyangkut tempat penyimpanan di masing – masing kecamatan, PPK sudah menyiapkan. Mereka biasanya telah berkoordinasi dengan kecamatan setempat. Yang penting logistik aman, termasuk dari ancaman hujan deras sekalipun. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan