

Kragan – Pihak Kecamatan Kragan mendorong supaya desa – desa di pinggir pesisir pantai utara yang terancam oleh abrasi cukup parah, untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang larangan pengambilan pasir laut.
Kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah mengurangi dampak bencana abrasi. Selain itu, mengantisipasi ketegangan antar warga yang setuju maupun menolak penambangan pasir laut.
Camat Kragan, Prapto Rahardjo berpendapat pemerintah desa selama ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka lebih memahami kondisi lingkungan dan karakter warga. Sebagai bentuk perlindungan terhadap kelestarian kawasan pesisir agar tidak bertambah rusak, ada baiknya membuat Peraturan Desa. Tujuannya, memberikan rambu – rambu lebih jelas kepada masyarakat, bahwa penambangan pasir laut dilarang.
Begitu ada yang melanggar, pemerintah desa lebih berperan untuk menyelesaikan. Apakah cukup dituntaskan di tingkat desa atau diteruskan ke tingkat atas.
“Ya benar, nggak ada salahnya pemerintah desa membuat Perdes. Utamanya bagi yang berada di pinggir pantai dan abrasinya parah. Sejauh yang kami tahu, belum ada yang buat. Ini soal lingkungan kedepan, jangan sampai bertambah rusak, “ kata Prapto.
Prapto menambahkan dari Kecamatan Kragan sendiri bersama Koramil & Polsek, sudah pernah memasang peringatan larangan pengambilan pasir laut. Semisal di pinggir pantai Desa Plawangan dan Sumurtawang. Pembinaan – pembinaan juga dilakukan, tiap berlangsung rapat koordinasi dengan desa.
“Kita akan intensifkan soal ini. Ya diagendakan untuk turun bareng, karena yang lebih sering terjun memantau daerah pesisir dari Polsek maupun Koramil. Semua butuh dukungan dari masyarakat, tanpa kesadaran mereka juga susah mengatasi, “ imbuhnya.
Sebagaimana kami beritakan sebelumnya, masyarakat Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan memprotes kegiatan penambangan pasir laut, yang dilakukan oleh tetangga mereka sendiri. Alasannya, kalau pasir terus diambil, akan mengancam perumahan penduduk, ketika ombak besar.
Sebuah motor roda 3 pengangkut pasir laut sempat dihadang warga. Ketegangan terjadi, bahkan seorang warga yang memprotes tambang pasir laut, terkena hantaman sekop penambang. Peristiwa tersebut dimediasi oleh Polsek Kragan, untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Jika merujuk aturan, pengambilan pasir laut melanggar Undang – Undang No. 01 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau – Pulau Kecil, serta UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi hukumnya bervariasi. Untuk UU No. 01 tahun 2014, minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, sedangkan UU No. 32 tahun 2009, di atas 5 tahun penjara. (MJ – 81).