Warga Sampaikan Desakan, Terkait Bawa KTP Untuk Nyoblos
Warga Kabupaten Rembang menunjukkan KTP elektronik miliknya.
Warga Kabupaten Rembang menunjukkan KTP elektronik miliknya.

Sarang – Pemilih yang akan menyalurkan hak suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, tanggal 27 Juni mendatang wajib menunjukkan KTP elektronik dan formulir C 6.

Komisioner KPU Kabupaten Rembang, M. Salam menyampaikan masalah tersebut, ketika sosialisasi di Kecamatan Sarang, Sabtu malam (12/05). Ia mengingatkan kalau pemilih hanya membawa formulir C 6, tidak akan dilayani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menuju bilik suara untuk nyoblos.

Berdasarkan pengalaman Pilkada Kabupaten Rembang lalu, formulir C 6 rawan disalahgunakan. Masalah yang dihadapi daerah hampir sama, sehingga muncul aturan baru dari tingkat pusat, pemilih wajib membawa KTP ketika akan menyalurkan hak suara.

“Item aturan ini tidak muncul tiba – tiba. Melainkan KPU sudah menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI. Semata – mata ingin kualitas Pemilu kedepan lebih baik. Terus terang kalah hanya bawa formulir C 6, bisa saja punya orang pergi keluar daerah, kemudian orang lain bawa formulir itu ke TPS, “ kata Salam.

Seorang warga di Kecamatan Sarang yang hadir dalam sosialisasi itu menganggap sudah terjadi kekeliruan sejak awal. Dulu petugas pemutakhiran data pemilih melakukan pendataan dengan mengacu Kartu Keluarga. Begitu sudah cukup umur, langsung didata sebagai pemilih. Seandainya pendataan mengacu kepemilikan E-KTP, menurutnya tidak akan terjadi seperti sekarang. Ia mengusulkan kepada penyelenggara dari kabupaten sampai desa menggencarkan sosialisasi, agar warga segera mengurus KTP elektronik.

“Dulu pas pendataan, petugas sering melihatnya dari Kartu Keluarga. Beda seandainya seisi rumah langsung ditanya, sudah punya KTP atau belum. Biar nggak seperti sekarang, warga bingung ada perubahan aturan. Waktunya semakin mepet, jadi harus lekas ngurus KTP. Kalau lancar sich ndak masalah, “ ujarnya.

Saat ini, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Rembang mencapai 475.730 orang. Sebelum mengumumkan DPT, KPU Kabupaten Rembang sudah mencoret 4.101 warga yang belum merekam data KTP Elektronik dan tidak masuk data base kependudukan. (MJ – 81).

News Reporter

Tinggalkan Balasan