Rembang – Mulai tanggal 21 – 27 Mei 2018, digelar pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Ada beberapa persyaratan pendaftaran yang diperlonggar, agar kuota pengawas TPS terpenuhi.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto mengatakan jumlah pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 1.300 orang, sesuai dengan jumlah TPS. 1 TPS diawasi oleh 1 personel pengawas. Yang berwenang melakukan pembentukan pengawas TPS adalah Panitia Pengawas Kecamatan. Nantinya mereka akan dilantik serentak di masing – masing kecamatan pada tanggal 03 Juni 2018 mendatang.
“Jadi Panwascam yang ambil peran dalam proses pembentukan pengawas TPS ini, sedangkan Panwas Kabupaten hanya sebatas menginstruksikan dan mengarahkan. Pengumuman lolos administrasi tanggal 31 Mei. Yang jelas jumlahnya 1.300 orang pengawas TPS. Masa kerjanya selama 1 bulan, ” ujarnya.
Totok menambahkan pendaftar pengawas TPS dibatasi minimal berumur 25 tahun. Apabila nantinya belum ada 2 orang, masa pendaftaran akan diperpanjang. Saat perpanjangan waktu ini, usia pendaftar diberikan toleransi minimal 18 tahun. Terkait dengan syarat Surat Keterangan Bebas Narkoba, pendaftar cukup membuat surat pernyataan saja. Mengingat untuk mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba membutuhkan biaya lumayan besar.
“Syarat lain pendidikan minimal SMA sederajat, kemudian harus menyodorkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas atau rumah sakit. Ini kita masih menunggu laporan di masing – masing kecamatan seperti apa. Semoga tahapan bisa berjalan lancar, ” imbuhnya.
Ditanya apakah perangkat desa boleh mendaftar menjadi Pengawas TPS ? Menurut Totok, tidak masalah. Nantinya apabila semua personel sudah terpilih, pengawas TPS akan menerima bimbingan tekhnis seputar pemungutan dan penghitungan suara. Ada beberapa kerawanan, diantaranya memilih lebih dari sekali, penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan, penyimpangan administrasi rekapitulasi penghitungan suara, sabotase kotak/surat suara, serta kemungkinan upaya penggagalan/sabotase pelaksanaan pemilihan. (MJ – 81).