Sumber – Komisi A DPRD Rembang kecewa berat saat menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Balai Desa Randuagung, Kecamatan Sumber, Selasa pagi (08 Mei 2018). Hal itu karena kondisi balai desa tertutup rapat dan tidak ada aktivitas perangkat desa melakukan pelayanan.
Ketua Komisi A DPRD Rembang, Mohammad Asnawi menjelaskan semula pihaknya menerima informasi, Balai Desa Randuagung sering tutup. Diduga antara personel perangkat desa muncul rasa kecemburuan satu sama lain, sehingga memicu ketidaknyamanan dalam bekerja.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, pihaknya mengecek langsung Balai Desa Randuagung dan ternyata memang benar. Balai desa lengang, bahkan tidak ada perangkat desa yang menemui kedatangan anggota dewan.
Asnawi mendesak kepada Kecamatan Sumber maupun Pemkab Rembang untuk melakukan pembinaan, agar perangkat desa lebih disiplin masuk kantor melayani masyarakat.
“Wah masak jam segini sudah pukul 10.30 an pagi balai desa masih tertutup rapat. Tanggung jawab perangkat gimana. Kondisi seperti ini jangan dibiarkan berlarut – larut, kasihan masyarakat. BKD harus turun, karena juga ada aparatur sipil negara (ASN) yang mesti ngantor di balai desa ini, ” tuturnya.
Anggota Komisi A lainnya, Gatot Paeran menganggap bangunan Balai Desa Randuagung sangat bagus dan tergolong megah. Namun ia menyayangkan balai desa justru terkunci rapat, tanpa ada perangkat desa yang bertugas.
Keadaan tersebut bertolak belakang, mengingat setelah dana desa dari pemerintah meningkat, diharapkan kinerja pemerintah desa juga semakin bagus.
“Lha ya bangunan balai desanya bagus sekali, tapi kami sayangkan kok nggak ada perangkat desa sama sekali. Pintu mau dibuka aja terkunci, jadi kami ya terpaksa langsung balik, ” keluh politisi Golkar ini.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Camat Sumber, Hamdani menanggapi beberapa waktu lalu pernah mendapatkan laporan Balai Desa Randuagung sering tutup. Kali pertama memberikan teguran lisan kepada Kepala Desa Randuagung, Wagimin. Mengutip penjelasan Wagimin, balai desa tutup karena perangkat desa tugas lapangan, membantu percepatan program sertifikat tanah.
Meski demikian Kades juga berjanji siap melakukan pembinaan, apabila perangkat desa masih lalai. Dengan temuan Komisi A DPRD, menurutnya membuktikan keadaan belum berubah. Maka pihak Kecamatan Sumber meluncurkan peringatan tertulis.
“Saya sudah menawarkan apakah kecamatan perlu melakukan pembinaan, pak Wagimin bilang masih ingin membina perangkatnya. Setelah toleransi waktu kayaknya kurang diindahkan, ya kita beri teguran tertulis. Isinya, Kades dan perangkat desa wajib ngantor, Senin – Kamis pukul 07.00 – 14.00, Jum’at jam 07.00 – 11.00, sedangkan hari Sabtu jam 07.00 – 12.30, “ terang Hamdani.
Hamdani menambahkan sudah memantau pelayanan warga Desa Randuagung. Sejauh ini tidak ada masalah mencolok, karena warga terbiasa datang ke rumah kepala desa, kalau ingin mengurus berbagai keperluan administrasi. Meski demikian, kewajiban perangkat desa masuk kantor pada jam kerja harus tetap dipatuhi. (MJ – 81).